ALMUZDAUJATUL HASNAA' FIL ISTIGHOTSAH BI ASMAAILLLAAHIL HUSNAA : NADZOM ASMAUL HUSNA BISMIL ILAAHI WABIHI BADA'NA

Berikut adalah teks nadzom asmaul husna yang biasa dilantunkan santri assalafiyyah saat mujahadah malam sebelum shubuh. Pengarangnya adalah Syaikh Yusuf bin Ismail An-Nabhaniy.

المزدوجة الحسناء
في الاستغاثة بأسماء الله الحسنى 


لاستاذ عصره جامع فرائد دهره 
الشيخ يوسف بن اسماعيل النبهاني 


الحمدلله الذي تحمدا= كلم موسى واصطفى محمدا 
ثم الصلاة والسلام تُهتَدى =لخير مرسَلٍ هدى وسددا 
والآل والصحب ومن يهدينا 

باسم الإله وبه بدينا=ولو عبدنا غيره شقينا 
يا حبذا رباً وحب دينا=وحبذا محمدٌ هادينا 
لولاه ما كنا ولا بقينا 

اللهم لولا أنت ما اهتدينا = ولا تصدقنا ولا صلينا 
فأنزلن سكينة علينا=وثبت الأقدام إن لقينا 
نحن الأُلى جاؤؤك مسلمين 

والمشركون قد بغوا علينا = إذا أرادوا فتنة أبينا 
وقد تداعى جمعهم علينا= طِبْقَ الأحاديث روينا 
فارددهم اللهم خاسرينا 

الله يارحمن يارحيم=الله يا حي يا قيوم 
الله يا قوي يا قديم=الله ياعلي يا عظيم 
لاينبغي للظلم أن يعلونا 

الله يا لطيف يا عليم=الله يا رؤوف يا حكيم 
الله يا تواب يا حليم=الله يا وهاب يا كريم 
هبنا العلا واجعل عِدَانا الدُّونا 

الله يا مالك يا منير =الله يا مليك يا قدير 
الله يا مولى ويا نصير=الله أنت الملك الكبير 
ليس عدانا لك معجزينا 

الله يا شاكر يا شكور=الله يا عفو يا غفور 
الله يا عليم يا خبير=الله يا فتاح يا بصير 
لا تحرمنا فتحك المبينا 

الله يا ظاهر يا جليل= الله يا باطن يا وكيل 
الله يا صادق يا جميل=الله يا حافظ يا كفيل 
كن حافظاً لنا ومن معينا 

الله يا غنيُّ يا حميد=الله يا مغني ويا رشيد 
الله يا مبدئ يا معيد=الله يا عزيز يا مجيد 
لعزك التوحيد يشكو الهونا 

الله يا قادر يا مقتدر = الله يا قاهر يا مؤخر 
الله يافاطر يا مصور=الله يا محصي ويا مدبر 
دبر لنا ودمر العادينا 

الله يا دائم يا لايموت=الله ياقائم يا لا يفوت 
الله يا محيي ويا مميت= الله يا مغيث يا مُقيت 
كن غوثنا وحصننا الحصينا 

الله يا باسط أنت الواسع= الله يا قابض أنت المانع 
الله يا خالق أنت الجامع= الله يا خافض أنت الرافع 
ارفع معالينا لِعِلِّيِينا 

الله ذو المعارج الرفيع=الله يا وافي ويا سريع 
الله يا كافي ويا سميع= يا نور يا هادي ويا بديع 
أدَّبتنا بما جرى يكفينا 

الله ذو الجلال والإكرام=الله ذو الطول على الدوام 
الله يا ذا الفضل والإنعام = والسيد المطلق للأنام 
ارحم عبيداً لك عابدينا 

الله يا أول أنت الواحد=الله يا آخر أنت الراشد 
يا وتر يا متكبر يا واجد=يا بر يا متفضل يا ماجد 
بفضلك اقبلنا على ما فينا 

الله يا مُبين يا ودود = الله يا محيط يا شهيد 
الله يا متين يا شديد = يا من هو الفعال ما يريد 
إنا ضعاف لك قد لجينا 

الله يا معز يا مقدم= الله يا مُذل يا منتقم 
البادئ الباقي فلا ينعدم=المحسن الوالي الحفيظ الأكرم 
ليس لنا سواك من يحمينا 

الله يا وراث أنت الأبد = الله يا باعث أنت الأحد 
يا مالك الملك الإله الصمد= لا كفؤٌ لا والد ولا ولد 
كُفَّ العدا عنا فقد أُذينا 

الله يا غالب يا قهار=الله يا نافع أنت الضار 
الله يا بارئ يا غفار=يارب يا ذا القوة الجبار 
قوم لنا الدنيا وقوِّ دينا 

الله ربُّ العزة السلام=المؤمن المهيمن العلام 
ذو الرحمة الأعلى الأعز التام=من دينه الحق هو الإسلام 
قيض له اللهم ناصرينا 

الله أنت المتعالي الحكم=الفرد ذو العرش الولي الأحكم 
الغافر المعطي الجواد المنعم=العادل العدل الصبور الأرحم 
مكِّن لنا في أرضنا تمكينا 

الله يا قدوس يابرهان=يابر يا حنان يا منان 
يا حق يا مقسط يا ديان= تباركت أسماؤك الحسان 
بها قرعنا بابك المصونا 

الله يا خلاق يا منيب=الله يا رزاق يا حسيب 
الله يا قريب يا رقيب = المستعان السامع المجيب 
إنا دعوانك استجب آمينا 


اللهم صلِّ وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آله عدد كمال الله وكما يليق بكماله واجزه عنا ما هو أهله

اللهم صلِّ وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آله عدد كمال الله وكما يليق بكماله واجزه عنا ما هو أهله

اللهم صلِّ وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آله عدد كمال الله وكما يليق بكماله واجزه عنا ما هو أهله 

Related Posts:

Dua Puluh Nasihat dari Taurat

Penyusun: KH. M. Taqiyuddin Alawy
Syeh Nawawi Al Bantaniy menerangkan bahwa Imam Wahab bin Munabbih, semoga Allah merahmati beliau, berkata: “Telah tertulis dalam kitab Taurat duapuluh nasihat dan ditambahkan oleh Imam Nawawi tujuh (7) nasehat sehingga menjadi dua puluh tujuh (27) nasehat:

Indeks

  1. Taqwa
  2. Marah
  3. Mencintai Kesenangan Dunia
  4. Hasud
  5. Sombong
  6. Harta, Pangkat dan Tahta
  7. Permusuhan
  8. Berleha-leha
  9. Makanan, Minuman, Pakaian, Ucapan, dan Perbuatan Haram
  10. Bekerja
  11. Penghibur dalam Kubur
  12. Zuhud
  13. Penasehat diri
  14. Wara'
  15. Tengah Surga
  16. Tanpa Perhitungan
  17. Orang Kaya
  18. Pandai
  19. Bijaksana
  20. Selamat dari Kejelekan Manusia
  21. Kemuliaan Dunia Akhirat
  22. Maksiat
  23. Dermawan
  24. Tafakur & Mengingat Mati
  25. Memohonkan Ampunan

Taqwa

1. Barangsiapa yang mencari bekal di dunia untuk perjalanan akhirat dengan taqwa, yaitu menjauhi setiap sesuatu yang dikhawatirkan akan membahayakan agama, maka di hari kiamat dia akan menjadi kekasih Allah.

Marah

2. Barangsiapa yang meninggalkan marah, maka dia akan menjadi tetangga Allah.
Rasulullah saw. bersabda
لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ .
“Bukanlah orang yang kuat itu sebab membanting lawannya; sesungguhnya orang yang kuat itu hanyalah orang yang dapat menguasai dirinya pada waktu marah”.
Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
 مَنْ كَفَّ غَضَبَهُ كَفَّ اللهُ عَنْهُ عَذَابَهُ
“Barangsiapa yang dapat menahan marahnya, niscaya Allah akan menahan siksa-Nya terhadap dirinya”.

Mencintai Kesenangan Dunia

3. Barangsiapa yang meninggalkan kesenangan hidup di dunia dengan tidak mencintai kesenangan-kesenangan di dunia, niscaya di hari kiamat dia akan menjadi orang yang aman dan selamat dari siksa Allah.

Hasud

4. Barangsiapa yang meninggalkan perbuatan hasud, niscaya di hari kiamat dia akan menjadi orang yang terpuji di hadapan para makhluk.
Rasulullah saw. bersabda:
 إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ ابْنَيْ آدَمَ إِنَّمَا قَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ حَسَدًا
“Awas-awas kamu, jauhilah olehmu sekalian perbuata hasud; karena sesungguhnya kedua putera nabi Adam, salah seorang dari keduanya membunuh saudaranya hanyalah karena hasud”.

Sombong

5. Barangsiapa yang meninggalkan kesenangan berlagak, niscaya di hari kiamat dia akan menjadi orang yang mulia di sisi Dzat Yang Maha Merajai lagi Maha Perkasa.
Telah diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
 مَا مِنْ رَجُلٍ يَتَعَاظَمُ فِيْ نَفْسِهِ وَيَخْتَالُ فِيْ مِشْيَتِهِ إِلاَّ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ .رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ وَالْحَاكِمُ
“Tiadalah seseorang laki-laki yang mengagungkan dirinya dan sombong dalam berjalan, kecuali dia akan bertemu Allah sedangkan Allah sangat murka kepadanya”. HR. Imam Ahmad, Bukhari dan Al Hakim.

Harta, Pangkat dan Tahta

6. Barangsiapa yang meninggalkan kelebihan-kelebihan di dunia dari: omongan, harta, pangkat dan lainnya dari hal-hal yang mubah yang dapat menempatkan dalam kemaksiatan dan kelalaian, niscaya dia akan menjadi orang yang akan diberi kelapangan dalam makanan-makanan bersama orang-orang abrar (orang-orang yang berbuat kebajikan).

Permusuhan

7. Barangsiapa yang meninggalkan permusuhan di dunia, niscaya di hari kiamat dia termasuk orang-orang yang berbahagia, selamat dan memperoleh kebaikan.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
 مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِيْ رَبَضِ الْجَـــــــنَّةِ وَمَنْ تَرَكَهُ وَهُوَ مُحِقٌّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِيْ وَسَطِهَا وَمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِيْ أَعْلاَهَا .
“Barangsiapa yang meninggalkan berbantah sedangkan dia tidak berhak membantah, niscaya akan dibangunkan rumah baginya di sebuah tempat di sorga. Barangsiapa yang meninggalkan berbantah sedangkan dia berhak untuk membantah, niscaya akan dibangunkan rumah baginya di tengah-tengah sorga. Dan barangsiapa yang membaguskan akhlaknya, niscaya akan dibangunkan rumah baginya di atas sorga”.
Kikir
8. Barangsiapa yang meninggalkan sifat kikir di dunia, niscaya dia akan menjadi orang yang disebut-sebut di hadapan para makhluk. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
لاَ يَجْتَمِعُ اْلإِيْمَانُ وَالْبُخْلُ فِي قَلْبِ رَجُلٍ مُؤْمِنٍ أَبَدًا. رَوَاهُ ابْنُ سَعْدٍ
“Tidak dapat berkumpuk iman dan sifat kikir dalam hati seorang mukmin selama-lamanya”. HR Ibnu Sa’ad.
Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
 وَأَيُّ دَاءٍ أَدْوَأُ مِنَ الْبُخْلِ. رَوَاهُ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Penyakit manakah yang lebih berbahaya dari pada sifat kikir?” HR Imam Ahmad, Bukhori dan Muslim.
لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ .

Berleha-leha

9. Barangsiapa yang meninggalkan beristirahat di dunia, yakni dengan memayahkan dirinya untuk taat kepada Allah, niscaya di hari kiamat dia akan menjadi orang yang disenangkan di sorga.

Makanan, Minuman, Pakaian, Ucapan, dan Perbuatan Haram

10. Barangsiapa yang meninggalkan haram, dalam makanan, minuman, pakaian, ucapan dan perbuatan, niscaya di hari kiamat dia akan menjadi tetangga para nabi a.s.
Pemandangan Haram
11. Barangsiapa yang meninggalkan memandang sesuatu yang haram di dunia, niscaya di hari kiamat Allah akan menggembirakan matanya di sorga dengan dapat memandang apa yang akan menyenangkan dia dari hal-hal yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan belum pernah dibayangkan dalam hati.
Barangsiapa yang meninggalkan kekayaan di dunia dan memilih kefaqiran, niscaya di hari kiamat Allah akan membangkitkannya bersama para wali dan para nabi.
Diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:
 إِنْ كُنْتَ تُحِبُّنِي فَأَعِدَّ لِلْفَقْرِ تَجْفَافًا فَإِنَّ الْفَقْرَ أَسْرَعُ إِلَى مَنْ يُحِبُّنِيْ مِنَ السَّيْلِ إِلَى مُنْتَهَاهُ. رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَ التُّرْمُذِيُّ.
“Jika kamu mencintaiku maka bersiap-siaplah kamu untuk faqir dengan menghabiskan hartamu, karena sesungguhnnya faqir itu lebih cepat (sampai) kepada orang yang mencintaiku dari pada banjir ke muaranya. HR. Imam Ahmad dan At Turmudzi.

Bekerja

12. Barangsiapa yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia di dunia, niscaya Allah akan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya di dunia dan akhirat.
Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
. مَنْ قَضَى ِ لأَخِيْهِ الْمُسْلِمِ حَاجَةً كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ كَمَنْ حَجَّ وَاعْتَمَرَ
“Barangsiapa yang memenuhi satu kebutuhan dari saudaranya yang muslim, niscaya baginya ada pahala seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan umroh”.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
مَنْ قَضَى ِ لأَخِيْهِ الْمُسْلِمِ حَاجَةً كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ كَمَنْ خَـــــدَمَ اللهَ عُمُرَهُ
“Barangsiapa yang memenuhi satu kebutuhan dari saudarannya yang muslim, niscaya baginya ada pahala seperti pahala orang yang mengabdi (ta’at) kepada Allah selama hidupnya”.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Imam Al Hifni: “Yakni seperti orang yang shalat selama hidupnya. Karena sesungguhnya shalat adalah pengabdian kepada Allah di bumi”, sebagaimana yang dikatakan pula oleh imam Al ‘Azizi.

Penghibur dalam Kubur

13. Barangsiapa yang ingin mempunyai penghibur di dalam kuburnya, maka hendaklah dia bangun pada waktu gelap malam dan hendaklah dia shalat sunnat meskipun hanya satu raka’at.

Zuhud

14. Barangsiapa yang ingin berada di bawah naungan ‘arasy dari Dzat Yang Maha Penyayang, maka hendaklah dia menjadi orang yang zuhud, yakni orang yang berpaling dengan hatinya dari dunia.
Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
 نَـجَا أَوَّلُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ بِــالزُّهْدِ وَالْيَقِيْنِ وَسَيَهْلِكُ آخِرُهَـــا بِـــالْحِرْصِ وَطُــوْلِ اْلأَمَلِ
“Permulaan ummat ini selamat sebab zuhud dan keyaqinan, dan akhir dari umat ini akan celaka sebab tamak dan angan-angan yang panjang”.

Penasehat diri

15. Barangsiapa yang ingin perhitungan amalnya mudah, maka hendaklah dia menjadi penasehat bagi dirinya sendiri dan saudara-saudaranya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman bin ‘Affan, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:
مَنْ لَمْ يَزْدَدْ يَوْمًا بِيَوْمٍ خَيْرًا فَذَلِكَ رَجُلٌ تَجَهَّزَ إِلَى النَّارِ عَــــــــــــــلَى بَصِيْرَةٍ. رَوَاهُ الْعَسْكَرِيُّ

Barangsiapa yang hari demi hari kebaikannya tidak bertambah, maka orang tersebut adalah orang yang bersiap-siap ke neraka dengan nyata”. HR. Al ‘Askari.
Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:

 إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ لأَخِيْهِ نُصْحًا فِيْ نَفْسِهِ فَلْيَذْكُرْهُ لَهُ. رَوَاهُ ابْنُ عَدِيٌّ.
“Jika salah seorang dari kamu menemukan nasihat dalam dirinya bagi saudaranya, maka hendaklah dia menuturkan nasehat tersebut kepadanya”. HR. Ibnu ‘Adi.

Wara'

16. Barangsiapa yang ingin para malaikat mengunjunginya, maka hendaklah dia menjadi orang yang wara’. Sifat wara’ adalah syarat dalam melakukan istiqamah dalam agama. Sifat wara’ yang paling rendah adalah sifat wara’ dari orang-orang yang adil yang disebutkan dalam kesaksian, dan sifat wara’ yang paling tinggi adalah sifat wara’ dari orang-orang yang shiddiq.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
 خَيْرُ دِيْنِكُمْ الْوَرَعُ
“Sebaik-baik pekerjaan agamamu adalah wara’”.

Tengah Surga

17. Barangsiapa yang ingin bertempat tinggal di tengah-tengah surga, maka hendaklah dia menjadi orang yang mengingat Allah di waktu malam dan siang hari.
Imam Al Qusyairi berkata:
“Seseorang hamba tidak dapat sampai kepada Allah kecuali dengan melanggengkan dzikir. Sedang dzikir itu ada dua macam: dzikir lisan dan dzikir hati. Dzikir lisan itu dapat menyampaikan hamba pada melanggengkan dzikir hati dan dalam memberi pengaruh bagi dzikir hati. Maka tatkala hamba itu berdzikir dengan lisan dan hatinya, maka dia adalah orang yang sempurna dalam sifatnya dalam keadaan menempuh jalan menuju ridla Allah.

Tanpa Perhitungan

18. Barangsiapa yang ingin masuk surga tanpa perhitungan amal, maka hendaklah dia bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.
Imam Al Qusyairi berkata:
“Taubat itu adalah permulaan persinggahan dari persinggahan-persinggahan orang-orang yang menempuh jalan menuju ridla Allah dan permulaan pangkat dari pangkat-pangkat orang-orang yang menuntut ridla Allah.
Ahli ma’rifat berkata:
“Basuhlah empat perkara dengan empat: Basuhlah mukamu dengan air matamu. Basuhlah lidahmu dengan dzikir kepada Penciptamu. Basuhlah hatimu dengan takut kepada Tuhanmu. Dan basuhlah dosa-dosamu dengan bertaubat kepada Tuhanmu”.

Orang Kaya

19. Barangsiapa yang ingin menjadi orang kaya, maka hendaklah dia rela dengan apa yang Allah telah bagikan kepadanya dan kepada orang lain, mengenai harta, pangkat dan lainnya.
Abdul Wahid bin Zaid berkata:
“Rela itu adalah pintu Allah yang paling agung dan sorga dunia”.

Pandai

20. Barangsiapa yang ingin menjadi orang yang pandai beserta Allah, maka hendaklah dia menjadi orang yang khusyu’ dalam urusan-urusan agamanya. Artinya menjadi orang yang tunduk pada urusan-urusan agama tersebut karena kebenaran, serta menerima kebenaran tersebut dari orang yang manapun yang mengatakannya.

Bijaksana

21. Barangsiapa yang ingin menjadi orang yang bijaksana, maka hendaklah menjadi orang yang pandai.
Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
 مَنْ غَدَا أَوْ رَاحَ وَهُوَ فِيْ تَعْلِيْمِ دِيْنِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ . رَوَاهُ أَبُوْ نَعِيْمٍ.
Barangsiapa yang berangkat di waktu pagi atau petang, sedangkan dia dalam mengajarkan agamanya, niscaya dia berada dalam sorga”. HR. Abu Na’im.
Ini adalah apa yang dikatakan pada waktu melaksanakan pelajaran dari Syeikh Ali Al Maghrabi, semoga Allah mensucikan rahasia beliau:
اَللّهُمَّ إِنِّيْ اِسْتَوْدَعْتُكَ مَا قَرَأْتُهُ فَارْدُدْهُ إِلَيَّ عِنْدَ حَاجَتِيْ إِلَيْهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku telah menitipkan kepada-Mu apa yang telah aku baca. Oleh karena itu kembalikanlah titipan tersebut kepadaku pada waktu aku memerlukannya”.

Selamat dari Kejelekan Manusia

22. Barangsiapa yang ingin menjadi orang yang selamat dari kejelekan manusia, maka hedaklah dia tidak menyebutkan salah seorang dari mereka kecuali dengan baik. Dan hendaklah dia mengambil pelajaran pada dirinya, dari apakah dirinya diciptakan. Sesungguhnya dia diciptakan dari sperma yang menjijikkan, dan untuk apa dia diciptakan. Dia diciptakan adalah untuk ta’at kepada Allah ta’ala.

Kemuliaan Dunia Akhirat

23. Barangsiapa yang ingin kemuliaan di dunia dan akhirat, maka hendaklah dia memilih akhirat dari pada dunia, dengan tetap beribadah pada semua waktunya selama dia kuat melakukannya.

Maksiat

24. Barangsiapa yang ingin surga Firdaus dan kenikmatan yang tidak rusak, yakni kenikmatan sorga, maka hendaklah dia tidak menyia-nyiakan umurnya dalam kerusakan dunia dengan melakukan perbuatan maksiat.

Dermawan

25. Barangsiapa yang ingin kesenangan di dunia dan akhirat, maka wajib baginya bersifat dermawan. Karena sesungguhnya orang yang dermawan itu dekat dengan sorga dan jauh dari neraka.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra.: “Rasulullah saw. telah bersabda:
 اَلسَّخِيُّ قَرِيْبٌ مِنَ اللهِ تَعَالَى قَرِيْبٌ مِنَ النَّاسِ قَرِيْبٌ مِنَ الْجَنَّةِ بَعِيْدٌ مِنَ النَّارِ, وَالْبَخِيْلُ بَعِيْدٌ مِنَ اللهِ تَعَالَى بَعِيْدٌ مِنَ النَّاسِ بَعِيْدٌ مِنَ الْجَنَّةِ قَرِيْبٌ مِنَ النَّارِ , وَالْجَاهِلُ السَّخِيُّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ تَعَالَى مِنَ الْعَابِدِ الْبَخِيْلِ. .
“Orang yang dermawan itu dekat dengan Allah ta’ala, dekat dengan manusia, dekat dengan sorga dan jauh dari neraka. Orang yang kikir itu jauh dari Allah ta’ala, jauh dari manusia, jauh dari sorga dan dekat dengan neraka. Dan orang bodoh yang dermawan itu lebih dicintai oleh Allah ta’ala dari pada orang yang ahli ibadah yang kikir”.
Di antara cerita dari orang-orang yang mulia adalah bahwasannya Hasan dan Husein serta Abdullah bin Ja’far telah keluar untuk melaksanakan ibadah haji, kemudian bekal mereka hilang sehingga mereka kelaparan dan kehausan. Kemudian mereka melewati rumah seorang wanita tua yang di dalamnya ada seekor domba. Mereka meminta kepada wanita tersebut, lalu wanita tua itu memberi minum mereka susu domba tersebut dan dia menyembelihnya untuk mereka. Setelah suatu waktu, Hasan melihat wanita tua itu di Madinah dan dia mengenalinya, lalu dia memberi wanita tua itu seribu ekor domba dan seribu dinar, lalu dia mengantarkan wanita itu kepada saudaranya, Husein. Husein pun memberi wanita itu sama seperti Hasan. Kemudian ia mengantarkannya kepada Ibnu Ja’far At Thayyar dan Ibnu Ja’far memberinya dua ribu ekor domba dan dua ribu dinar. Ibnu Ja’far berkara:
“Andaikan engkau datang pertama kali kepadaku, niscaya aku akan membuat payah Hasan dan Husein”. Kemudian wanita tua itu pulang dengan membawa empat ribu ekor domba dan empat ribu dinar.

Tafakur & Mengingat Mati

26. Barangsiapa yang ingin Allah menyinari hatinya dengan cahaya yang sempurna, maka wajib baginya bertafakkur dan mengambil pelajaran dalam keagungan Allah ta’ala dan mengambil nasihat dengan kematian.

Memohonkan Ampunan

27. Barangsiapa yang ingin memiliki badan yang sabar, lisan yang selalu berdzikir dan hati yang khusyu’, maka wajib baginya memperbanyak permohonan ampun bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dan orang-orang muslim laki-laki dan perempuan.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
. مَنِ اسْتَغْفَرَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِــنَةٍ حَسَنَةً. رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ عِنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
“Barangsiapa yang memintakan ampun bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, niscaya Allah akan menulis baginya dengan setiap mukmin laki-laki dan perempuan, satu kebaikan”. HR. At Thabrani dari ‘Ubadah bin As Shomit. 

Nabi saw. telah bersabda:

 . مَنِ اسْتَغْفَرَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعًا وَعِشْرِيْنَ مَرَّةً كَانَ مِنَ الَّذِيْنَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ وَيُرْزَقُ بِهِمْ أَهْلُ الأَرْضِ . رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ
“Barangsiapa yang memohonkan ampun bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan setiap hari duapuluh tujuh kali, niscaya dia termasuk orang-orang yang dikabulkan do’anya dan penduduk bumi diberi rizki sebab mereka”. HR. At Thabrani dari Abu Darda’. 

Nabi Muhammad saw. bersabda:

 عَشْرٌ تَمْنَعُ عَشْرًا : سُوْرَةُ الْفَاتِحَةِ تَمْنَعُ غَضَبَ الرَّبِّ , وَسُوْرَةُ يس تَمْنَعُ عَطَشَ الْقِيَامَةِ , وَسُوْرَةُ الدُّخَانِ تَمْنَعُ أَهْوَالَ الْقِيَامَةِ , وَسُوْرَةُ الْوَاقِعَةِ تَمْنَعُ الْفَقْرَ , وَسُوْرَةُ الْمُلْكِ تَمْنَعُ عَذَابَ الْقَبْرِ , وَسُوْرَةُ الْكَوْثَرِ تَمْنَعُ خُصُوْمَةَ الْخَصَمَاءِ , وَسُوْرَةُ الْكَافِرُوْنَ تَمْنَعُ الْكُفْرَ عِنْدَ النَّزْعِ وَسُوْرَةُ اْلإِخْلاَصِ تَمْنَعُ النِّفَاقَ , وَسُوْرَةُ الْفَلَقِ تَمْنَعُ حَسَدَ الْحَاسِدِيْنَ , وَسُوْرَةُ النَّاسِ تَمْنَعُ الْوَسْوَاسَ..

“Ada sepuluh surat yang dapat mencegah sepuluh perkara, yaitu:
1. Surat Al Fatihah dapat mencegah murka Allah.
2. Surat Yasin dapat mencegah rasa haus pada hari kiamat.3. Surat Ad Dukhan dapat mencegah kesulitan pada hari kiamat.
4. Surat Al Waqi’ah dapat mencegah kefakiran.
5. Surat Al Mulk dapat mencegah siksa kubur.

6. Surat Al Kautsar dapat mencegah tuntutan dari para penuntut.

7. Surat Al Kafirun dapat mencegah kekufuran pada waktu sekarat mati.

8. Surat Al Ikhlas dapat mencegah kemunafikan.

9. Surat Al Falaq dapat mencegah perbuatan hasud dari orang-orang yang hasud.
10. Surat An Nas dapat mencegah perasaan was-was."

Related Posts:

Fatwa, Apakah Wajib Ditaati ?

By : Ahmad Zarkasih, S.Sy.


Apa Itu Fatwa ?
Sebelum masuk kepada pembahasan apakah wajib ditaati dan dilaksanakan, baiknya dan memang harusnya kita tahu dulu apa itu definisi fatwa. Para ulama mengartikan bahwa Fatwa itu ialah: 

تَبْيِينُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ عَنْ دَلِيلٍ لِمَنْ سَأَل عَنْهُ وَهَذَا يَشْمَل السُّؤَال فِي الْوَقَائِعِ وَغَيْرِهَا
“penjelasan akan hukum syariat berdasarkan dalil-dalil syar’i, dan dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan, dan pertanyaan itu ialah bisa bersifat nyata (terjadi) atau pun tidak” [1]

Mayoritas ulama mendefinisikan fatwa seperti itu, walaupun dengan redaksi yang berbeda-beda. Tapi yang terpenting ialah bahwa fatwa itu tidak lahir sendiri, fatwa muncul karena ada pertanyaan yang berkembang. Dan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar syariah agar menjadi jelas dan tidak menjadi bias.

Dan memang ini terkait dengan tugas para Ulama yang mengerti akan dalil-dalil syari’i beserta madlul-nya untuk memberikan pencerahan seputar hukum-hukum syariat yang banyak menjadi pertanyaan di khayalak. 

Orang yang berfatwa dalam bahasa Arab disebut dengan “Mufti” [مفتي], dan yang meminta fatwa disebut dengan “Mustafti” [مستفتي]. Mufti ialah orang yang sangat berkompeten dalam bidang syariah, beliau menguasai dan sangat mendalami nash-nash syariah serta madlul syar’i-nya. Kalau bukan seorang Ulama, tidak lah bisa ia mengeluarkan sebuah fatwa, karena fatwa itu produk syariat yang dihasilkan dari intrepetasi nash-nash syari’i. 

Karena seorang Mufti berbicara soal hukum syariat, kalau berbicara hukum syariat tidak bisa asal bicara dan memberikan jawaban. Pun para ulama salaf diriwatkan bahwa mereka sangat berhati-hati soal fatwa ini, tidak asal sembarang mengumbar fatwa.

Ulama Salaf Mencontohkan
Imam malik dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ia menjawab 36 dari 40 pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jawaban yang sama semua,”Saya Tidak tahu” (Laa Adriy) [لا أدري]".

Saking kesalnya si penanya yang sudah datang jauh-jauh kepada Imam Malik untuk bertanya masalah syariah, dia mengumpat: “Saya datang dari negeri nun jauh kepada anda wahai Imam. Dan anda hanya menjawab Laa Adriy (tidak tahu). Lalu apa yang harus daya laporkan kepada penduduk negeri di sana?”

 
Dengan santai Imam Malik menjawab: “kembalilah ke negeri mu dan katakana kepada penduduk sana bahwa Malik tidak tahu”

Kejadian yang sama terjadi pada sahabat Abu Musa Al-Asy’ari, lalu ia justru merekomendasikan sahabat lain yaitu Ibnu Mas’ud yang memang jauh lebih mengerti daripada beliau.  

Dengan rendah diri ia mengatakan kepada si penanya: ”pergilah kau kepada Ibnu Mas’ud, ia lebih mengerti tentang hal ini dari pada aku.”

Karena memang perkara Fatwa bukanlah perkara yang biasa dan sepele. Jangan hanya karena bisa bahasa Arab dari halaqoh-halaqoh kemudian dengan gaya yang terkesan meyakinkan, ia berani memberikan label ini hala ini haram, bahkan sampai mengatakan ini bid’ah.

Dalam sebuah hadits Mursal yang diriwayatkan oleh Imam Al-Darimy, disebutkan: 

أجرؤكم على الفتيا أجرؤكم على النار
“yang paling berani diantara kalian untuk berfatwa, berarti ia berani terhadap neraka”[2]  Wal-‘iyadzu billah.

 Jadi fatwa itu ada karena adanya pertanyaan. Pertanyaan itu ditujukan oleh seorang ‘Alim, atau juga lembaga yang berisikan ulama yang memang berkompeten dalam masalah syariah ini. Kemudian, seorang ahli agama atau lembaga Ulama itu melakukan proses ijtihad dan akhirnya menghasilkan sebuha kesimpulan hukum. Dan itulah yang dinamakan Fatwa.

Fatwa dan Qodho’
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa disamping fatwa itu ada juga istilah yang mempunyai arti sama dengan fatwa namun berbeda konsekuensinya, itu dinamakan dengan Qodho’ [قضاء], yaitu keputusan seorang Hakim (Qoodhi’ [قاضي]) dalam sebuah mahkamah atau pengadilan.
Sifat qodho’ ini berbeda dengan fatwa. Qodho’ inilah yang bersifat mengikat dan mempunyai ketetapan hukum yang mutlak wajib ditaati, tidak bisa dihiraukan begitu saja. Dan syariat inipun mengakui ketetapan sebuah qodho’, yaitu keputusan yang diserahkan kepada hakim untuk memberikan kejelasan hukum suatu masalah. 

Terbukti bahwa dalam syariat ini ada istilah hukuman Al-Ta’zir yaitu hukuman yang sepenuh diserahkan kepada seorang Hakim terhadap seorang yang bersalah. Dan masih banyak lagi contoh lainnya. 

Wajibkah Fatwa Ditaati ?
Tapi beda ceritanya kalau kita berbicara fatwa. Ulama tidak mengatakan bahwa fatwa itu sesuatu yang mengikat, fatwa hanya penjelasan terhadap hukum suatu masalah syariah, akan tetapi sifatnya tidak mengikat. Artinya boleh dikerjakan, pun boleh juga tidak dikerjakan.
Imam Nawawi (676 H) mengatakan:
(وفتواه لا يرتبط بها إلزام بخلاف حكم القاضي)
“fatwanya seorang Alim/Ulama itu tidak mengikat suatu keharusan, berbeda dengan keputusan hakim (qodhi’)”.[3]
Sama seperti yang dijelaskan oleh Imam nawawi,  Imam Al-Qurofi (684 H), salah satu petinggi Ulama dari kalangan mazhab Al-Maliki pun mengatakan demikian. Bahwa fatwa itu memang sama dengan qodho akan tetapi, ia berbeda dalam bebrapa hal.
Diantaranya bahwa fatwa itu tidak mengikat, ia hanya sebuah informasi tentang hukum syar’i, berbeda dengan hukum yang dikerluarkan oleh seorang hakim (qodhi) yang disebut dengan qodho’. Itu harus dilaksanakan dan mengikat kewajibannya atas ia yang dijatuhi hukum oleh si hakim.[4]
Imam Ibnu Qoyyim Al-jauziyah (751 H) dalam kitabnya “I’lam Al-Muwaqqi’in”, menjelaskan bahwa fatwa memang mempunyai kesamaan dengan qodho’, yaitu keduanya sama-sama informasi akan kejelasan sebuah hukum. Tapi keduanya mempunyai 2 perbedaan;
Pertama:
Fatwa itu tidak mengikat, ia hanya sebuah produk ijtihad, boleh diterima dan boleh juga tidak. Berbeda dengan qodho, ia mengikat dan harus ditaati.
Kedua:
Fatwa itu berlaku secara umum, untuk si Mufti dan juga Mustafti. Akan tetapi qodho’ itu hanya berlaku untuk orang yang dihakimi oleh hakim (qodhi) saja, tidak untuk yang lainnya. [5]
Jadi kesimpulannya ialah bahwa fatwa itu bersifat tidak mengikat dan boleh saja ditinggalkan. Ketika seseorang bertanya kepada ulama, lalu ulama itu menjawab/berfatwa, maka fatwa itu menjadi pilihan baginya.
Ia bisa mengambilnya dan mengamalkannya, dan ia juga bisa meninggalkannya, atau meminta fatwa lain dari ulama lain, yang bisa saja berbeda dengan yang awal.
Fatwa Bisa Jadi Ketetapan Hukum
Tapi tentu saja, masalahnya tidak seperti yang dibayangkan. Karena boleh ditinggalkan lalu fafwa ulama diacuhkan begitu saja. Tidak demikian. Ada beberapa hal yang membuat fatwa itu menjadi sebuah hukum yang mengikat dan harus dikerjakan.
Pertama:
Ketika tidak seorang mufti kecuali satu. Maka fatwa Ulama tersebut menjadi wajib dikerjakan oleh para penduduk tersebut. Ataupun ada mufti lain tapi fatwanya sama dengan yang pertama.
Kedua:
Jika seorang mufti berfatwa dengan IJma’ ulama, maka harus dikerjakan, karena seorang muslim tidak boleh menyelesihi Ijma’.
Ketiga:
Jika Fatwa itu dikuatkan dengan sebuah keputusan hakim (qodhi) maka kedudukannya bukan lagi menjadi fatwa biasa, tapi menjadi ketetapan Hakim yang wajib di kerjakan.[6]
Wallahu A’lam

[1] Al-Mausu’an Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah 32/20
[2] Kanzul-‘Ummal 10/184
[3] Adabul-Fatwa li An-Nawawi 20
[4] Anwarul-Buruq Fi Anwa’il-Furuq 4/112
[5] I’lamul-Muwaqqi’in 1/90
[6] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 32/50

Related Posts:

Hukum Mengambil Upah Dakwah

By : Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Sejak awal kemunculannya, agama ini sudah sangat menjunjungi tinggi nilai sebuah ilmu, terlebih lagi itu ilmu agama. Dan tidak ada yang meragukan lagi bahwa agama ini sangat memotivasi umatnya untuk terus menuntut ilmu, lalu mengajarkannya kepada generasi selanjutnya. 

Adanya proses belajar mengajar yang memang tumbuh sejak awal Islam, membuat ulama membicarakan upah itu, karena bagaimanapun seorang guru juga butuh materi untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Jadi perkara mengambil upah atas dakwah atau mengajar ilmu agama bukanlah suatu yang baru dalam litalatur keilmuan ulama muslim, terlebih lagi para ulama fiqih. Para Fuqoha’ telah lama membahas ini. 

Ulama bersepakat atas kebolehan mengambil jatah dari baitul-maal sebagai upah atas pengajaran Al-Qur’an, atau juga pengajaran ilmu syariah lainnya seperti hadits, tafsir, fiqih dan yang lainnya. Upah yang diambil dari baitul-maal itu sejatinya bukan pembayaran atas ilmu tersebut, melainkan sebagai bentuk tolong menolong dalam ketaatan (ibadah), dan itu tidak merubah nilai ibadah pengajaran tersebut.[1] 

Begitu juga, ulama sependapat bahwa mengambil upah atas pengajaran ilmu-ilmu umum seperti kedokteran, matematika, geografi, kimia dan lainnya itu dibolehkan kalau itu dari bait-maal. Akan tetapi ulama berbeda pendapat dalam hal seorang guru yang mengambil upah mengajar dari si penuntut ilmu itu sendiri, apakah boleh atau tidak? 

Dalam hal ini, ulama terpecah menjadi beberapa kelompok padangan:
1. Ulama-ulama klasik dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengambil upah dari murid atas pengajaran Al-Quran dan ilmu lainnya tidak diperbolehkan.[2]
Dan ini juga menjadi pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah.[3]
2. Madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh mengambil upah atas pengajaran Al-Quran. Akan tetapi untuk ilmu lain, upah yang diambil dari situ hukumnya makruh.[4]
3. Madzhab Syafi’i membolehkan mengambil upah untuk pengajaran Al-Qur’an. Tapi untuk ilmu lain, madzhab ini tidak membolehkan kecuali memang jika si pengajar sudah ditentukan dan materinya yang akan diajarkan juga sudah ditetapkan sebelumnya.[5]
4. Madzhab Zohiri berpandangan bahwa boleh mengambil upah atas pengajaran Al-Quran dan juga ilmu lainnya.[6]
Pendapat ini juga dipegang oleh ulama komtemporer dari kalangan madzhab Hanafi[7], dan juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dari Abu Al-Khatthab Al-Hanbali.[8]
Setelah menguraikan beberapa pandangan ulama tentang upah atas pengajaran Al-Qoran dan ilmu lainnya ini, penulis akan uraikan dalil dari masing-masing kelompok berdasarkan kelompok pendapat. 

Dalil Kelompok Yang Mengharamkan Pengambilan Upah
1. Sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam yang dirwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya bahwa beliau shallahu alaih wa sallam melarang mengambil upah dari Al-Qur’an: 

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ وَلَا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ
“Bacalah Al-Quran dan janganlah kalian makan dari itu, dan jangan juga kalian memperbanyak kekayaaan dari itu,…..” (HR Imam Ahmad dan Imam Al-Baihaqi dalam Syuabul-Iman) 

2. Dalam sunan Ibnu Majah, beliau meriwayatkan: 

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ عَلَّمْتُ رَجُلًا الْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ أَخَذْتَهَا أَخَذْتَ قَوْسًا مِنْ نَارٍ فَرَدَدْتُهَا
Sahabat Ubai bin Kaab pernah berkata: “Aku pernah mengajarkan Quran kepada seseorang, kemudian aku diberikan sebuah busur (panah). Lalu aku kabarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaih wa sallam, lali beliau berkata: ‘jika kau mengambilnya, itu berarti kau telah mengambil sebuah busur dari neraka’, lalu aku kembalikan busur itu” (HR. Ibnu Majah)[9] 

3. Ulama klasik Hanafiyah berpandangan bahwa pengajaran Al-Quran serta ilmu yang terkandung di dalamnya merupakan sebuah Qurbah (ketaatan) yang tentunya berbuah pahala dari Allah Ta’ala. Karena ini sebuah ibadah maka tidak perlu adanya imbalan, sama seperti sholat atau puasa.[10] 

4. Nabi Muhammad shallallahu alaih wa sallam adalah muballigh ulung, master dari semua muballgih / dai yang ada di dunia ini, dan beliau shallallahu alaih wa sallam tidak mengambil upah sama sekali dalam dakwahnya. Maka seorang dai juga tidak boleh mengambil upah atas dakwahnya sebagaimana Nabi shallallahu alaih wa sallam dulu tidak mengambil upah. 

5. Mengambil tariff atau upah dari sebuah dakwah atau juga pengajaran Al-Quran dan ilmu lainnya justru membuat orang enggan untuk belajar, karena besarnya biaya yang harus dibayar.
Allah Ta’ala telah mengisyaratkan kita tentang hal ini dalam ayatNya: 

أَمْ تَسْأَلُهُمْ أَجْرًا فَهُمْ مِنْ مَغْرَمٍ مُثْقَلُونَ
“Apakah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang?” (Al-Qolam 46)
Akhirnya prkatek pengambilan upah tersebut justru menjadi penghalang orang lain untuk melakukan sebuah ketaatan; menuntut ilmu. Menghentikan seseorang untuk beribadah tentu hal yang sangat dilarang dalam syariah ini.[11] 

Dalil Kelompok Yang Membolehkan Mengambil Upah
Ini adalah pendapat yang dianut oleh Jumhur ulama dari 4 madzhab Fiqih, termasuk di dalamnya madzhab Zohiri dan juga ulama kontemporer dari kalangan Madzhab Hanafi yang menyelisih pendapat pendahulu mereka dalam madzhabnya. 

1. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari sahabat Sahl bin Sa’d Al-Sa’idiy diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam pernah menikahkan salah seorang sahabat dengan mahar hapalan Quran yang ia miliki untuk diajarkan kepada istrinya. 

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Aku telah nikahkah kau dan dia dengan (mahar) apa yang kau hapal dari Qur’an” (HR Abu Daud)
Haditsnya jelas, kalau saja hapalan dan pengajaran Al-Quran punya nilai sehingga bisa menjadi mahar nikah, maka mengajarkannya atau apa yang dikandung di dalamnya juga punya nilai. Dan si pengajar berhak mendapat imbalan atau upah. 

2. Sabda Nabi Muhammad shallallahu alaih wa sallam: 

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya, yang paling layak untuk kalian ambil imbalan (ongkos) ialah Kitabullah” (HR Bukhori)
Hadits diatas dengan sangat jelas mengisyaratkan kebolehan mengambil upah atas pengajaran Al-Quran. Kalau dari Al-Quran saja seseorang dibolehkan mengambil imbalan atas itu, maka juga diperbolehkan mengambil imbalan dari apa yang dikandung oleh Al-Quran itu sendiri. Dan ilmu pengetahuan serta sains yang mnejadi kekayaan intelektual itu bersumber dari Al-Quran, maka sah-sah saja mengambil manfaat berupa imbalan materi dari itu. 

3. Ulama bersepakat atas kebolehan mengambil jatah dari baitul-maal sebagai upah atas pengajaran Al-Qur’an, atau juga pengajaran ilmu syariah lainnya seperti hadits, tafsir, fiqih dan yang lainnya. Upah yang diambil dari baitul-maal itu sejatinya bukan pembayaran atas ilmu tersebut, melainkan sebagai bentuk tolong menolong dalam ketaatan (ibadah), dan itu tidak merubah nilai ibadah pengajaran tersebut.[12]
Dan apa yang dilakukan oleh seorang guru atau ustadz dalam mengajar ialah sebuah ketaatan dalam beribadah. Dan imbalan yang diterima sebagai bentuk saling tolong menolong dalam beribadah dari sang pembelajar kepada pengajarnya. 

4. Kebutuhan yang menuntut. Seperti halnya kebolehan ulama atas memberikan upah kepada orang yang menghajikannya karena lemah fisik sehingga tidak mungkin baginya menunaikan haji kecuali dengan menyewa orang dan memberinya imbalan. Dan tidak mungkin menemukan orang yang berkenan untuk menunaikan haji tanpa imbalan. Begitu juga ibadah yang lain, termasuk pengajaran Al-Quran atau ilmu lainnya. 

5. Istihsan. Ini yang dipegang oleh para ulama kontemporer madzhab Hanafi. Mereka khawatir dengan keadaan dimana para penghafal Al-Quran dan pengajar ilmu agama semakin lama semakin berkurang dan justru menghilang. Mereka bukan lagi disibukkan dengan mengajar ilmu agama, akan tetapi mereka sibuk mencari nafkah untuk menutupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, karena memang mereka tidak mendapatkan upah dan imbalan atas apa yang mereka usahakan dari mengajar itu.
Khawatir akan hilangnya Quran karena tidak ada yang mengajar maupun yang diajar, juga guna membangun kembali semangat keilmuan dan membangun peradaban yang lebih baik, ulama Hanafi merubah pandangan mereka yang awalnya melarang mengambil upah menjadi membolehkan pengambilan upah dan imbalan dalam mengajar Al-Quran atau ilmu yang lain. Ini dilakukan agar tercipta keseimbangan dalam membangun umat, yang mengajar terpenuhi kebutuhannya dan umatpun mendapat manfaat atas ilmu yang diberikan oleh sang guru atau ustadz. 

Perubahan fatwa dan pandangan madzhab yang mereka lakukan karena memang keadaan zaman yang berubah. Dan itu biasa dalam masalah fiqih.[13] 

Setelah menguraikan dalil-dalil mereka atas kebolehan mengambil upah untuk pengajaran Al-Quran atau juga ilmu lainnya dalam berdakwah, kelompok ini juga memberikan bantahannya atas beberapa dalil yang dipakai oleh kelompok yang melarang. 

Imam Al-Syaukani mengatakan dalam kitabnya Nailul-Author, bahwa hadits Ubai bin Kaab yang melarang mengambil upah tidak bisa dijadikan hujjah karena statusnya yang dhoif / lemah. Tarlebih lagi ada hadits shohih yang menyelisihinya. 

Kemudian kalaupun itu sanadnya bagus, hadits itu muhtamal (mengandung banyak kemungkinan). Mungkin saja itu adalah Waqo’i A’yan (kejadian personal yang khusus) untuk Ubai bin Kaab dan Ubadah bin Shomit (dalam riwayat lain) yang tidak bisa digeneralisir untuk orang lain. Karena maknanya yang bertentangan dengan hadits shohih itu (dalil kebolehan no. 2).[14] 

Pandangan Madzhab Maliki
Madzhab ini –seperti yang telah diurai sebelumnya- bersama jumhur dalam hal kebolehan mengambil upah untuk pengajaran Al-Quran. Akan tetapi jika ilmu lain, hukumnya menjadi makruh. Dalil mereka:
- Al-Nafrawi, salah satu ulama madzhab Maliki mengatakan: 

وفرق أهل المذهب بين جوازها على القرآن وكراهتها على تعليم غيره، بأن القرآن كله حق لا شك فيه، بخلاف ما عداه مما هو ثابت بالاجتهاد فإن فيه الحق والباطل
“madzhab ini membedakan antara hukum mengambil upah dalam pengajaran Quran dan selain Quran. Itu karena Al-Quran semua isinya ialah haq (kebenaran) dan tidak ada lagi keraguan. Berbeda dengan ilmu lainnya yang dibangun dengan ijtihad manusia, yang di dalamnya bisa saja terdapat kebenaran dan juga kesalahan”[15] 

- Mengajarkan ilmu agama adalah sebuah kewajiban, karena itu kewajiban maka mengambil upah atas sebuah kewajiban justru membatalkan nilai kewajiban itu, karena tidak ada imbalan untuk sebuah kewajiban. Sedangkan Al-Quran sudah ada hadits yang membolehkan mengambil upah dari itu. 

- Mengambil upah atas pengajaran suatu ilmu justru akan berujung pada keengganan umat untuk mempelajari ilmu agamanya sendiri karena mahal biaya yang harus dikeluarkan.[16] 

Pandangan Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i membolehkan mengambil upah untuk pengajaran Al-Qur’an. Tapi untuk ilmu lain, madzhab ini tidak membolehkan kecuali memang jika si pengajar sudah ditentukan dan materinya yang akan diajarkan juga sudah ditetapkan sebelumnya. 

Mereka berpandangan bahwa mempelajari suatu bidang ilmu itu hukumnya Fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang jika salah seorang mengerjakan maka gugur kewajibannya untuk yang lain. Karena itu Fardhu Kifayah, maka mengajarkannya pun mempunyai hukum yang sama 

Karena ini sebuah kewajiban yang dibebankan untuk semuanya, maka tidak perlu adanya pengambilan upah dalam hal ini. Kalau ada upah, maka hilang nilai kewajibannya. Berbeda jika halnya si pengajar sudah ditetapkan kepada si ustadz Fulan untuk mengajatkan materi ilmu tertentu. Maka akad yang terjadi menjadi akad Ijaroh yang dibolehkan mengambil upah di dalamnya.[17] 

Masing-Masing Sadar Diri
Dari urain masing-masing kelompok atas apa yang mereka pegang dalam hal kebolehan atau tidaknya mengambil upah dalam mengajarkan Al-Quran atau juga ilmu lain. Bisa ditarik kesimpulan bahwa keduany punya tujuan mulia, yaitu memotivasi agar umat tetap dekat dengan ilmu. 

Agar ilmu bisa didapat yang kemudian berbuah kemajuan peradaban serta intelektualitas umat Islam, sekelompok ulama mengharamkan pengambilan upah atas sebuah pengajaran. Karena itu sama saja dengan menahan ilmu dan menyembunyikannya sehingga orang lain sulit untuk mengaksesnya. 

Akan tetapi di sisi lain ada kesejahteraan para guru dan ulama yang seakan terabaikan dengan tidak adanya imbalan yang mereka dapat. Bagaimanapun mereka juga punya keluarga yang kebutuhannya harus terpenuhi.
Kalau mereka dibiarkan begitu saja, jangan salahkan nantinya para generasi selanjutnya tidak bisa mengakses ilmu, terlebih lagi ilmu syariah karena para ulama sibuk dengan urusan dapur mereka masing-masing, bukan dengan mengajar. Dan itu disebabkan karena mereka tidak mendapatkan upah apa-apa dari ilmu yang mereka ajarkan. 

Dan kejadian seperti itu bukan sekedar ispan jempol belaka. Kita sudah melihat dengan mata kepala kita sendiri bagaimana seorang ulama yang terpinggirkan dan meninggalkan aktifitasnya sebagai ulama yang mengajarkan ilmu agama karena kebutuhan yang mendesaknya untuk meninggalkan dunia keilmuan. 

Masing-masing harus tahu diri dan sadar. Para penuntut ilmu yang diajar juga harus sadar bahwa guru dan ustadz mereka punya kebutuhan dunia yang harus terpenuhi. Pun sang ustadz juga sadar diri untuk tidak menjadikan dakwah layaknya bisnis property dengan ekspektasi keuntungan berlimpah jika dapat panggilan.
Jangan akhirnya malah malah melupakan niat awal dakwah, yaitu pertanggungjawaban atas ilmu yang didapat untuk diamalkan dan diajarkan kepada mereka yang tidak mengetahui. Ulama punya kewajiban mencerdaskan umat, bukan memeras umat. Baiknya sang guru atau ustadz tidak menentukan bayarannya, tapi jika diberikan tak perlu menolak. 

Jangan pula memasang tariff tinggi sehingga orang yang ingin berguru menjadi antipasti akhirnya. Nabi shallallahu alaih wa sallam bersabda: 

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللَّهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang ditanya mengenai suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya, niscaya ia akan dipecut oleh Allah swt di hari kiamat nanti dengan tali pecut dari neraka” (HR Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah) 

Dan tidak ada proses penyembunyian ilmu yang paling sarkas kecuali dengan menetapkan harga dakwah setinggi langit.
Wallahu a’lam

[1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 22/202
[2] Al-Bahru Al-Roiq 8/22, Al-Asybah wa Al-Nazoir 1/53, Tabyiin Al-Haqoiq 5/124, Bada’i Al-Shona’i 4/191
[3] Al-Syarhu Al-Kabir 6/63, Al-Mughni 6/143
[4] Al-Dzakhiroh 4/501, Syarh Mukhtasho Kholil 7/19 
Sumber : rumahfiqih.com

Related Posts: