AL-IMAM AS-SUYUTHI


AL-Asyuthi atau disebut juga As-Suyuthi, penisbatan Al-Imam As-Suyuthi adalah daerah dimana bapaknya pindah, bapak-nya menyebut daerahnya As-Suyuth sedangkan kebanyakan orang lain menyebutnya Al-Asyuthi, dalam komentar Al-Imam sendiri pada muqodimahAl-Itqon Fi ‘Ulumil Qur’an keduanya benar, bahkan dalam ilmu lughoh (bahasa arab) disebutkan lima kata yang berbeda, tiga yang lainnya yaitu (1) Usyuth, (2) Asyuth, (3) Suyuuth.

Al-Imam yang agung ini tidak tumbuh besar layaknya kebanyakan anak kecil lainnya yang genap dalam sentuhan lebut didikan kedua orang tuanya.

Sejak berumur 5tahun, lebih 7bulan dari kelahirannya pada waktu setelah maghrib awal-awal bulan rojab tahun 849H di daerah Al-Qohiroh, menjadi yatim lantaran wafatnya sang bapak.
Kalaw bicara karya ilmiyah, fatwa-fatwa dan kemahirannya dalam segala fan ilmil islam tdk diragukan lagi, bahkan hampir semua mubtadi’ (pelajar) atau santri pernah mengenyam ilmu beliau dari sentuhan pemikiran yang cerdas berbagai fan ‘ilmil islam.

Bukan itu saja, As-Suyuthi juga tergolong unik dalam kelahirannya, kalaw Al-Imam Syafi’i pendiri madhab Syafi’iyah  terlahir setelah 4tahun dalam kandungan sang ibu, tetapi As-Suyuthi kelahirannya diantara tumpukan kitab-kitab. Berkut sedikit keterangan terkait dalam muqodimah kitab Al-Itqon Fii ‘Ulumil Qur’an:

ولقبه:     جلال الدين, لقبه به والده, ويلقب أيضا بابن الكتب, قال الزركلي: وقرأت في كتاب المنح البادية ؛خ:5 أنه كان يلقب بابن الكتب؛ لأن أباه طلب من أمه أن تأتيه بكتاب, ففاجأها المخاض, فولدته وهي بين الكتب.
الإتقان في علوم القرأن:        10

Laqob Al-imam As-Suyuthi “Jalālud dīn” diambil dari nama bapaknya, juga diberi (laqob) julukan Ibnul Kutub (anaknya kitab), maqolah perkataan Az-Zarkali “saya membaca keterangan dalam kitab Al-Minhul Badiyah pada halaman ke-V (dijelaskan) Al-Imam As-Suyuthi diberi (laqōb) Ibnul Kutub (anaknya kitab) karena bapaknya mencari kitab untuk didatangkan kitab tersebut kepada ibunya, maka ketika bapaknya membukakan kitab, ibu-nya merasa kesakitan dari kelahiran, kemudian ibunya melahirkan Imam kecil yang sangat masyhur dikemudian hari.

Memang benar terkadang orang hebat itu terlahir dalam kehebatan keajaibann, bukan kebetulan, tapi memang dari kehendak yang maha kuasa, seperti malam terlahirnya Al-Imam syafi’I sendiri bertepatan dengan wafatnya Imam Abu Hanifah.

Sumber :
https://www.facebook.com/notes/ulinuha-asnawi/al-imam-as-suyuthi/10151822330471244

Related Posts:

KEMASYHURAN QIRA'AT 'ASHIM RIWAYAT HAFS DI DUNIA ISLAM


Dalam Ilmu Qira’at ada sepuluh Imam Qira’at yang sangat masyhur, bacaan mereka disepakati oleh Ulama Qira’at sebagai bacaan yang mutawatir, artinya bacaan yang betul-betul asli berasal dari nabi Muhammad dari malaikat Jibril dari Allah. Sepuluh Imam Qira’aat tersebut ialah : 1. Nafi’ bin Abi Nu’aim al-Ashbihani. 2. Ibn Katsir, Abdullah bin Katsir al-Makki. 3. Abu ‘Amr , Zaban bin al-‘Ala’. 4. Ibn ‘Amir Abdullah bin ‘Amir as-Syami. 5. ’Ashim bin Abi an-Najud. 6. Hamzah bin Habib az-Zayyat. 7. Kisa’I, Ali bin Hamzah. 8. Abu Ja’far, Yazid bin al-Qa’qa’. 9. Ya’qub al-Hadlrami dan 10. Khalaf al-bazzar (al-Bazzaz). Setiap Imam tersebut mempunyai banyak murid. Di antara mereka ada murid kenamaan yang sangat mahir meriwayatkan bacaan Al-Qur’an dari imam-imam mereka atau murid-muridnya.

Dalam perjalanan waktu, dan karena seleksi ilmiah dan alamiah, muncul nama-nama yang akhirnya dijadikan sebagai referensi yang sangat valid dan sangat dipercaya sebagai bacaan yang merefleksikan bacaan Imam-Imam qira’at sebagaimana di atas. Mereka yang disebut sebagai para perawi dari Imam-Imam sepuluh adalah : 1. Nafi’ kedua perawinya : Qalun dan Warsy. 2. Ibn Katsir : al-Bazzi dan Qunbul. 3. Abu ‘Amr : ad-Duri dan as-Susi. 4. Ibn ‘Amir : Hisyam dan Ibn Dzakwan. 5. ‘Ashim: Syu’bah dan Hafsh. 6. Hamzah : Khalaf dan Khallad. 7. Al-Kisa’I : Abu al-Harits dan ad-Duri al-Kisa’i. 8. Abu Ja’far : Ibn Jammaz dan Ibn Wardan. 9. Ya’qub : Rauh dan Ruwais. 10. Khalaf : Ishaq dan Idris.

Yang akan kita bicarakan disini adalah Imam Hafsh perawi utama Imam ‘Ashim. Riwayat Hidup Imam Hafsh. Namanya Hafsh bin Sulaiman bin al-Mughirah, Abu Umar bin Abi Dawud al-Asadi al-Kufi al-Ghadliri al-Bazzaz. Beliau lahir pada tahun 90 H. Pada masa mudanya beliau belajar langsung kepada Imam ‘Ashim yang juga menjadi bapak tirinya sendiri. Hafsh tidak cukup mengkhatamkan Al-Qur’an satu kali tapi dia mengkhatamkan Al-Qur’an hingga beberapa kali, sehingga Hafsh sangat mahir dengan Qira’at ‘Ashim. Sangatlah beralasan jika Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa : “riwayat yang sahih dari Imam ‘Ashim adalah riwayatnya Hafsh”. Abu Hasyim ar-Rifa’I juga mengatakan bahwa Hafsh adalah orang yang paling mengetahui bacaan Imam ‘Ashim. Imam adz-Dzahabi memberikan penilaian yang sama bahwa dalam penguasaan materi Qira’at, Hafsh adalah merupakan seorang yang tsiqah (terpercaya) dan tsabt (mantap).


Sebenarnya Imam ‘Ashim juga mempunyai murid-murid kenamaan lainnya, salah satu dari mereka yang akhirnya menjadi perawi yang masyhur adalah Syu’bah Abu bakar bin al-‘Ayyasy. Hanya saja para ulama lebih banyak mengunggulkan Hafsh daripada Syu’bah. Imam Ibn al-Jazari dalam kitabnya “Ghayah an-Nihayah fi Thabaqat al-Qurra’ ” tidak menyebutkan guru-guru Hafsh kecuali Imam ‘Ashim saja. Sementara murid-murid beliau tidak terhitung banyaknya, mengingat beliau mengajarkan Al-Qur’an dalam rentang waktu yang demikian lama. Di antara murid-murid Hafsh adalah : Husein bin Muhammad al-Murudzi, Hamzah bin Qasim al-Ahwal, Sulaiman bin Dawud az-Zahrani, Hamd bin Abi Utsman ad-Daqqaq, al-‘Abbas bin al-Fadl ash-Shaffar, Abdurrahman bin Muhamad bin Waqid, Muhammad bin al-fadl Zarqan, ‘Amr bin ash-Shabbah, Ubaid bin ash-Shabbah, Hubairah bin Muhammad at-Tammar, Abu Syu’aib al-Qawwas, al-Fadl bin Yahya bin Syahi, al-Husain bin Ali al-Ju’fi, Ahmad bin Jubair al-Inthaqi dan lain-lain.

Hafsh memang seorang yang menghabiskan umurnya untuk berkhidmah kepada Al-Qur’an. Setelah puas menimba ilmu Qira’at kepada Imam ‘Ashim, beliau berkelana ke beberapa negeri antara lain Baghdad yang merupakan Ibukota negara pada saat itu. Kemudian dilanjutkan pergi menuju ke Mekah. Pada kedua tempat tersebut, Hafsh mendarmabaktikan ilmunya dengan mengajarkan ilmu Qira’at khususnya riwayat ‘Ashim kepada penduduk kedua negeri tersebut.

Bisa dibayangkan berapa jumlah murid di kedua tempat itu yang menimba ilmu dari beliau. Jika kemudian riwayat Hafsh bisa melebar ke seantero negeri, hal tersebut tidaklah aneh mengingat kedua negeri tersebut adalah pusat keislaman pada saat itu. Sanad Bacaan Hafsh. Sanad ( runtutan periwayatan) Imam Hafsh dari Imam ‘Ashim berujung kepada sahabat Ali bin Abi Thalib. Sementara bacaan Syu’bah bermuara kepada sahabat Abdullah bin Mas’ud. Hal tersebut dikemukakan sendiri oleh Hafsh ketika beliau mengemukakan kepada Imam ‘Ashim, kenapa bacaan Syu’bah banyak berbeda dengan bacaannya ? padahal keduanya berguru kepada Imam yang sama yaitu ‘Ashim. Lalu ‘Ashim menceritakan tentang runtutan sanad kedua rawi tersebut. Runtutan riwayat Hafsh adalah demikian: Hafsh - ‘Ashim - Abu Abdurrahman as-Sulami- Ali bin Abi Thalib. Sementara runtutan periwayatan Syu’bah adalah demikian: Syu’bah- Ashim- Zirr bin Hubaisy-Abdullah bin Mas’ud. Penyebaran Qira’at di Negeri-Negeri Islam.

Pada saat ini Qira’at yang masih hidup di tengah-tengah umat Islam di seluruh dunia tinggal beberapa saja, yaitu : 1. Bacaan Imam Nafi’ melalui riwayat Qalun masih digunakan oleh masyarakat Libia dan Tunisia pada umumnya. Sementara riwayat Warsy masih digunakan oleh masyarakat di Afrika Utara (al-Maghrib al-‘Arabi) seperti Aljazair, Maroko, Mauritania. Sedangkan masyarakat di Sudan masih menggunakan empat riwayat yaitu : Qalun, Warsy, ad-Duri Abu ‘Amr, dan Hafsh. 2. Bacaan riwayat ad-Duri Abu ‘Amr masih banyak digunakan oleh kaum Muslimin di Somalia, Sudan, Chad, Nigeria, dan Afrika tengah secara umum.

Pada waktu-waktu yang lalu riwayat ad-Duri juga digunakan oleh orang Yaman. Hal itu terbukti bahwa Tafsir Fath al-Qadir karya asy-Syaukani tulisan Al-Qur’annya mengikuti riwayat ad-Duri. Adanya riwayat ad-Duri di Yaman barangkali rembesan dari Sudan. Mengingat hubungan kedua negera tersebut telah terjalin sejak dahulu. 3. Bacaan Al-Qur’an riwayat Hafsh dari ‘Ashim adalah bacaan yang paling banyak tersebar di seantero dunia Islam.

Mengingat masih hidupnya beberapa bacaan melalui riwayat tersebut di atas, pemerintah Saudi Arabia melalui Mujamma’ Malik Fahd bin Abdul Aziz, telah mencetak beberapa Mushaf Al-Qur’an dengan lima riwayat yaitu : Hafsh, Qalun, Warsy, ad-Duri dan terakhir adalah Syu’bah. Latar Belakang Penyebaran Qira’at di Dunia Islam.
Sebagaimana diketahui bahwa pada masa sahabat Umar bin Khaththab, banyak negeri-negeri di Irak dan Syam jatuh ke tangan kaum Muslimin. Banyak permintaan dari kaum Muslimin di negeri-negeri tersebut kepada sahabat Umar agar mengirimkan guru-guru Al-Qur’an ke negeri-negeri mereka. Maka sahabat Umar mengirimkan beberapa utusannya, antara lain adalah sahabat Ibnu Mas’ud diutus ke Kufah, Abu Musa al-Asy’ari diutus ke Basrah, Abu ad-Darda’ diutus ke Syam (Syiria). Bacaan mereka itulah yang akhirnya menyebar ke negeri negeri tersebut.

Pada masa sahabat Usman, terutama setelah penulisan ulang mushaf Al-Qur’an, sahabat Usman mengirimkan beberapa guru Al-Qur’an bersama dengan mushaf yang baru saja ditulis ke negeri-negeri Basrah, Kufah, dan Syam. Penduduk negeri-negeri tersebut berseteru tentang bacaan Al-Qur’an mereka pada saat perang di Azerbaijan dan Armenia di Uni Soviet.

Pada saat itu sahabat Usman mengutus al-Mughirah bin Abi Syihab al-Makhzumi ke Syam. Dari Syam lalu muncul seorang Qari’ terkenal yaitu Ibn ‘Amir. Ibn al-Jazari mengatakan bahwa bacaan penduduk negeri Syam sampai pada tahun 500 H, menggunakan Qira’at Ibn ‘Amir. Adapun di negeri Basrah di Iraq setelah masa Abu Musa al-Asy’ari muncullah beberapa Imam Qira’at. Di antara mereka adalah Imam Abu ‘Amr al-Bashri dan Ya’qub al-Hadlrami. Sampai pada tahun 200 H, masyarakat Basrah masih menggunakan Qira’at Abu ‘Amr al-Bashri. Kemudian mereka beralih ke Qira’at Ya’qub al-Hadlrami sampai abad ke 5 H sebelum akhirnya beralih ke riwayat Hafsh pada masa Turki Usmani.

Sementara di negeri Kufah dimana Abdullah bin Mas’ud dikirim untuk mereka, muncul banyak ahli Qira’at. Di antara mereka adalah Imam ‘Ashim. Lalu Imam ‘Ashim sebagaimana diutarakan di atas mengajarkan kepada murid-muridnya antara lain Hafsh dan Syu’bah. Keterkaitan penduduk Kufah dengan Abdullah bin Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib adalah sesuatu yang sangat wajar. Penduduk Kufah dalam sejarah perpolitikan adalah pengikut setia (syi’ah) Ali bin Abi Thalib. Sedangkan Ibn Mas’ud adalah orang pertama yang mengajarkan bacaan Al-Qur’an kepada penduduk Kufah. Sehingga mereka bangga dengan Ibn Mas’ud. Disamping bacaan Imam ‘Ashim, di Kufah juga tersebar bacaan Imam Hamzah, perawi Hamzah al-Kisa’i dan Khalaf. Tentang tersebarnya bacaan Hamzah, Ibn Mujahid berkata dalam kitabnya as-Sab’ah, ketika mengutip perkataan Muhammad bin al-Haitsam al-Muqri :
أدركت الكوفة ومسجدها الغالب عليه قراءة حمزة , ولا أعلمنى أدركت حلقة من حلق المسجد يقرءون بقراءة عاصم  
 Artinya : “aku menjumpai penduduk Kufah, bacaan yang dibaca di masjid-masjid mereka adalah bacaan Hamzah. Aku tidak menjumpai beberapa kelompok pengajian Al-Qur’an di masjid-masjid Kufah dengan bacaan Imam ‘Ashim.

Akan halnya bacaan al-Kisa’i, dalam banyak hal banyak persamaannya dengan bacaan Imam Hamzah terutama dalam bab Imalah. Ibn Mujahid dalam kitabnya “as-Sab’ah” yang ditulis sekitar tahun 300 H menjelaskan, bahwa bacaan Al-Qur’an pada negeri-negeri Islam adalah sebagai berikut : di Mekah dengan bacaan Ibn Katsir, di Madinah dengan bacaan Nafi’, di Basrah dengan bacaan Abu ‘Amr al-Bashri. Sementara di Kufah dengan bacaan ‘Ashim, Hamzah dan al-Kisa’i. Sementara itu Imam Makki al-Qaisi (w. 437 H) berkata tentang bacaan penduduk negeri-negeri Islam pada masa lalu:
وكان الناس على رأس المائتين بالبصرة على قراء ة أبى عمرو البصرى ويعقوب الحضرمى , وعلى أهل الكوفة قراءة حمزة وعاصم , وبالشام على قراءة ابن عامر , وبمكة على قراءة ابن كثير , وبالمدينة على قراءة نافع , واستمروا على ذلك . فلما كان على رأس الثلاث مئة اثبت ابن مجاهاد اسم الكسائى وحذف يعقوب  
Artinya : pada permulaan tahun 200 H, masyarakat di Basrah mengikuti bacaan Abu ‘Amr al-Basri dan Ya’qub. Di Kufah mengikuti bacaan Hamzah dan ‘Ashim. Di Syam mengikuti bacaan Ibn ‘Amir. Di Madinah mengikuti bacaan Nafi’. Kemudian pada penghujung tahun 300 H, Ibn Mujahid memasang nama al-Kisa’i dan mengganti Ya’qub.

Tersebarnya Riwayat Hafsh. Banyak dibicarakan oleh komunitas Al-Qur’an baik di dunia Arab atau lainnya tentang penyebab tersebarnya riwayat Hafsh di dunia Islam. Sebagian kalangan mengatakan bahwa pemerintahan Turki Usmani (sekitar 922 H/1516 M) mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam hal ini, yaitu melalui kekuatan politik kekuasaan. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintahan Turki Usmani pada saat mencetak mushaf, mereka memilih bacaan riwayat Hafsh. Lalu mereka kembangkan bacaan riwayat ini ke seluruh negeri. Namun pendapat ini dibantah oleh Ghanim Qadduri al-Hamd. Dia mengatakan bahwa riwayat Hafsh sebenarnya telah menyebar di beberapa tempat. Kemudian Ghanim menyebutkan perkataan Abu Hayyan dalam tafsirnya “al-Bahr al-Muhith”: tentang riwayat Warsy dan ‘Ashim :
وهى (رواية ورش ) الرواية التى تنشأ عنها ببلادنا ( الأندلس ) ونتعلمها فى المكتب . وقال عن قراءة عاصم : وهى القراءة التى ينشأ عليها أهل العراق ) ( البحر 115/1(
Ghanim kemudian merujuk kepada perkataan Muhammad al-Mar’asyi yang hidup pada abad ke 12 H (w. 1150 H) yang disebut juga dengan Savhaqli Zadah: ( والمأخوذ فى ديارنا ( عش مدينة فى جنوب تركيا الآن ) قراءة عاصم برواية حفص عنه ) Artinya : yang dijadikan patokan di negeri kami (Turki) adalah bacaan ‘Ashim riwayat Hafsh.

Dalam pandangan penulis ada beberapa penyebab tentang menyebarnya riwayat Hafsh. Ada yang berupa faktor alamiah yaitu riwayat tersebut mengalir dan menyebar dengan sendirinya seperti mengalirnya air sebagaimana juga tersebarnya madzhab-madzhab fikih, dan ada juga faktor ilmiah yaitu dilihat dari materi bacaan Hafsh itu sendiri. Secara garis besar bisa penulis rangkum sebagai berikut :
1.Jika dilihat dari segi materi ilmiah, maka riwayat Hafsh adalah riwayat yang relatif mudah dibaca bagi orang yang non Arab mengingat beberapa hal :
Pertama : tidak banyak bacaan Imalah, kecuali pada kata : (مجراها ) pada surah Hud. Hal ini berbeda dengan bacaan Syu’bah, Hamzah, al-Kisa’i, Abu ‘Amr dan Warsy yang banyak membaca Imalah.
Kedua : tidak ada bacaan Shilah Mim Jama’ sebagaimana apa yang kita lihat pada bacaan Qalun dan Warsy. Bacaan Shilah membutuhkan kecermatan bagi pembaca, mengingat bacaan ini tidak ada tanda tertulisnya.
Ketiga : Dalam membaca Mad Muttashil dan Munfashil, bacaan riwayat Hafsh terutama thariq Syathibiyyah tidak terlalu panjang sebagaimana bacaan Warsy dan Hamzah yang membutuhkan nafas yang panjang. Bahkan dalam thariq Thayyibah, yaitu yang melalui jalur ‘Amr bin ash-Shabbah thariq Zar’an dan al-Fil bacaan Hafsh dalam Mad Munfashil bisa Qashr (2 harakat).
Keempat : dalam membaca Hamzah baik yang bertemu dalam satu kalimah atau pada dua kalimah, baik berharakat atau sukun, riwayat Hafsh cenderung membaca tahqiq yaitu membaca dengan tegas (syiddah) dengan tekanan suara dan nafas yang kuat, sehingga terkesan kasar. Hal ini berbeda dengan bacaan Nafi’ melalui riwayat Warsy, Qalun.

Bacaan Abu ‘Amr melalui riwayat ad-Duri dan as-Susi. Bacaan Ibn Katsir melalui riwayat al-Bazzi dan Qunbul yang banyak merubah bacaan Hamzah menjadi bacaan yang lunak. Contohnya adalah pada Hamzah sakinah atau jika ada dua Hamzah bertemu dalam satu kalimah atau dua kalimah. Imam Hafsh mempunyai bacaan tashil baina baina hanya pada satu tempat saja yaitu pada kalimat : ( ءأعجمى ) pada surah Fushshilat : 44. Kelima :
Hafsh mempunyai bacaan Isymam hanya pada satu tempat yaitu pada kata : ( لا تأمنا ) sebagaimana juga bacaan imam lainnya selain Abu Ja’far.

Keenam: Hafsh mempunyai bacaan Mad Shilah Qashirah hanya pada kalimat : (ويخلد فيه مهانا ) pada surah al-Furqan: 69. Hal ini berbeda dengan bacaan Ibn Katsir yang banyak membaca Shilah Ha’ Kinayah.
2.Jika dilihat dari awal kemunculan bacaan ‘Ashim yaitu di Kufah atau Iraq, secara politis, negeri Kufah (Iraq) adalah negerinya pengikut Ali (Syi’ah). Bacaan Hafsh juga bermuara kepada sahabat Ali. Kemudian Negeri Baghdad, dimana Hafsh pernah mengajar disini, adalah Ibukota negara (Abbasiyyah) pada masa itu, pusat kegiatan ilmiah, sehingga penyebarannya relatif lebih mudah.

Jika kemudian Hafsh bermukim di Mekah kiblat kaum Muslimin yang banyak dihuni mukimin dari berbagai penjuru dunia dan mengajar Al-Qur’an di sini, maka bisa dibayangkan pengaruh bacaannya. Penulis juga melihat adanya hubungan yang cukup signifikan antara madzhab fikih dan Qira’at. Sebagai contoh: riwayat Warsy adalah riwayat yang banyak diikuti oleh masyarakat di Afrika Utara. Di sana madzhab fikih yang banyak dianut adalah madzhab Maliki.

Masa hidup Imam Malik adalah sama dengan masa hidup Imam Nafi’. Keduanya di Madinah. Bisa jadi pada saat masyarakat Afrika Utara berkunjung ke Madinah untuk haji atau lainnya, mereka belajar fikih kepada Imam Malik dan belajar Qira’atnya kepada Imam Nafi’. Kita tahu bahwa Hafsh pernah bermukim dan mengajar Al-Qur’an di Mekah. Imam Syafi’i juga hidup di Mekah. Boleh jadi pada saat hidupnya kedua Imam tersebut kaum Muslimin memilih madzhab kedua Imam tersebut. Kemudian jika kita melihat sanad bacaan riwayat Hafsh pada guru-guru dari Indonesia, semisal sanad Kiai Munawwir Krapyak, akan kita jumpai banyak ulama madzhab Syafi’i pada sanad tersebut, seperti Zakariyya al-Anshari dan lain sebagainya.
3.Hafsh mempunyai jam mengajar yang demikian lama, sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Jazari sehingga murid-muridnya bertebaran di berbagai tempat. Hal ini berbeda dengan Syu’bah yang tidak begitu lama mengajar.
4.Hafsh dianggap sebagai perawi Imam ‘Ashim yang demikian piawai dan menguasai terhadap bacaan gurunya. Sebagaimana diketahui Hafsh adalah murid yang sangat setia pada ‘Ashim. Mengulang bacaan berkali-kali, dan menyebarkan bacaan ‘Ashim di beberapa negeri dalam rentang waktu yang demikian lama.
Makki al-Qaisi menyebutkan bahwa ‘Ashim mempunyai kefashihan membaca yang tinggi, validitas sanadnya juga sangat kuat dan para perawinya juga tsiqah (sangat dipercaya).
5.Ghanim Qadduri al-Hamd menyebutkan bahwa mushaf pertama yang di cetak di Hamburg (Jerman) pada tahun 1694 M/1106 H, diharakati dengan bacaan Hafsh yang ada di perpustakaan-perpustakaan di beberapa negeri Islam. Hal ini mempunyai banyak pengaruh pada masyarakat, dimana mereka menginginkan adanya mushaf yang sudah dicetak. Para penerbit mushaf di Hamburg sudah tentu melihat terlebih dahulu kecenderungan masyarakat Islam pada saat itu.
Bahkan Blacher, seorang orientalis yang cukup terkemuka dalam bidang studi Al-Qur’an pernah mengatakan :
 ( ان الجماعة الاسلامية لن تعترف فى المستقبل الا بقراءة حفص عن عاصم )
artinya : kaum Muslimin pada masa yang akan datang tidak akan menggunakan bacaan Al-Qur’an kecuali dengan riwayat Hafsh dari ‘Ashim.
Pernyataan Blacher yang pasti didahului oleh pengamatan yang seksama, jelas menggambarkan kecenderungan masyarakat di dunia Islam pada saat itu dan pada masa yang akan datang sehingga dia bisa memastikan hal tersebut.
6.Ghanim Qadduri juga menyebutkan dengan melansir dari kitab “Tarikh Al-Qur’an” karya Muhammad Thahir Kurdi, bahwa penulis mushaf yang sangat terkenal pada masa pemerintahan Turki Usmani, adalah al-Hafizh Usman (w. 1110 H).
Penulis ini sepanjang hidupnya telah menulis mushaf dengan tangannya sendiri, sebanyak 25 mushaf. Dari mushaf yang diterbitkan inilah riwayat Hafsh menyebar ke seantero negeri. Penulis melihat bagaimana hubungan antara keahlian menulis mushaf dengan khat yang indah bisa menjadi unsur yang cukup signifikan dalam penyebaran satu riwayat. Jika kemudian pemerintah Turki Usmani mencetak mushaf sendiri, dan menyebarkannya ke seantero negeri kekuasaannya, maka hal itu akan menambah pesatnya riwayat Hafsh.

Dari sini penulis melihat adanya hubungan antara kekuasaan politik dengan penyebaran satu ideologi tertentu. 7.Peranan para qari’, guru, imam salat, dan radio, kaset, televisi, juga sangat berpengaruh terhadap penyebaran riwayat Hafsh. Kita tahu bahwa rekaman suara pertama di dunia Islam adalah suaranya Mahmud Khalil al-Hushari atas inisiatif dari Labib Sa’id sebagaimana diceritakannya sendiri pada kitabnya “ al-Mushaf al-Murattal atau al-Jam’ash Shauti al-Awwal”
 rekaman ini dengan riwayat Hafsh thariq asy-Syathibiyyah. Suara yang bagus melalui teknologi yang canggih ikut memengaruhi satu bacaan.

8.Lebih dari penyebab lahiriah dari penyebaran riwayat Hafsh, kita tidak boleh melupakan adanya penyebab “maknawiyyah” atau faktor “berkah” atau bisa kita katakan faktor “x” pada diri Hafsh. Unsur-unsur spiritual seperti kesalehan, keikhlasan, ketekunan, pengorbanan Hafsh dalam mengabdi kepada Al-Qur’an ikut menjadi penyebab tersebarnya satu riwayat bahkan madzhab fikih atau lainnya.

foto simaan Al-Qur'an di Masjid Jami' Al-Munawwir
foto simaan Al-Qur'an di Masjid Jami' Al-Munawwir

Penutup
Riwayat Hafsh telah menjadi femomena tersendiri dalam penyebaran satu riwayat dalam Qira’at. Riwayat Hafsh akan terus melebar dan menyebar ke seantero dunia, bahkan ke negeri-negeri yang menggunakan riwayat lain seperti Warsy, Qalun, ad-Duri dan lain-lainnya, sesuai dengan hukum kemasyarakatan. Dengan semakin menyebarnya riwayat ini, kedudukan Al-Qur’an menjadi semakin kokoh, keorisinilan bacaan Al-Qur’an dan mushaf Al-Qur’an menjadi semakin meyakinkan.
Meredupnya riwayat lain bukan berarti meredupnya kemutawatiran satu bacaan. Bacaan-bacaan tersebut masih tetap mutawatir karena telah diakui oleh para imam-imam Qira’at terdahulu. Nabi sendiri tidak mewajibkan membaca Al-Qur’an dengan seluruh macam bacaan yang pernah diajarkannya kepada para sahabat-sahabatnya.
Tapi Nabi hanya menyuruh para sahabatnya untuk membaca bacaan yang mudah baginya. Dengan demikian Al-Qur’an akan tetap terjaga kemurniannya sampai akhir zaman nanti. Itu pertanda bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah.

Sumber:  

Related Posts:

Pakaian Identitas Islam itu tidak Berdasarkan Bentuk Tapi Patokan Garis Besar Islam(Secara Subtansi)

Oleh : Khairul Syam 


Nabi juga pernah memakai jubah romawi(hadits shahih muslim) apakah itu juga identitas islam ? "tidak" islam tidak mengkhususkan pada bentuk khusus tapi pada subtansi yang punya patokan secara garis besar" dalam pakaian seorang muslim yaitu :

1. "menutup aurat yang benar"

2. "tidak menampakkan lengkungan tubuh"

3. "bagi wanita jangan berhias berlebihan atau memakai minyak wangi yang berlebihan sehingga mengundang fitnah"

4. tidak menyerupai pakaian khas (identik)kafir ,seperti kalung salib dll

5. "jangan memakai pakaian syuhrah berbeda dengan orang kampung(negeri) nya"


وفي الغنية لسيدنا الشيخ عبد القادر قدس الله روحه : من اللباس المنزه عنه كل لبسة يكون بها مشتهرا بين الناس كالخروج عن عادة بلده وعشيرته ، فينبغي أن يلبس ما يلبسون لئلا يشار إليه بالأصابع ، ويكون ذلك سببا إلى حملهم على غيبته فيشركهم في إثم الغيبة له انتهى

Telah berkata Sayyidina Syaikh Abdul Qadir Qds rh Di dalam kitabnya al-Ghunyah :
"Di antara pakaian yang harus dijauhi adalah pakaian yang dikenakan untuk mencari popularitas/keasingan di tengah masyarakat, seperti keluar dari adat/kebiasaan negeri atau kerabatnya. Hendaklah ia mengenakan pakaian yang cocok buatnya, agar ia tidak ditunjuk dengan jari-jari telunjuk. Karena hal ini bisa menyebabkan orang lain mencela dirinya sehingga ia pun ikut-ikutan mendapatkan dosa mencela, bersama dengan mereka yang mencela dirinya .Intaha. ( Ghidza' al-Albab fi Syarah Mandhumah al-Adab )

Related Posts:

Antara Hakikat dan Kewajiban Berusaha

Oleh : Fikar Arsyad Hakim


LOGIKA ANTI DEMOKRASI :
Allah dan Rasulnya yang berhak membuat hukum
Dalam demokrasi yang membuat hukum presiden dan DPR
==> Demokrasi merampas hak Allah membuat hukum
==> Demokrasi haram, syirik

Logika seperti itu telah ada ribuan tahun yang lalu pada masa khawarij

LOGIKA KHAWARIJ
Allah yang berhak membuat hukum
Ali radhiyallahuanhu membuat hukum dengan bertanya pada sahabat Nabi. 
Bertahkim pada sahabat. Tidak bertahkim dengan membuka Quran dan hadits 
sendiri
==> Ali ra merampas hak Allah membuat hukum
==> Ali ra telah berbuat syirik

Logika seperti itu titik lemahnya adalah pada ketidakfahaman antara SEBAB-AKIBAT dan HAKIKAT

Ya
memang ALlah yang mencipta Alam semesta, segalanya, pemberi rizqi, 
pembuat hukum, raja, tempat meminta, dsb. Ini adalah hakikat.

Lalu
jika memang Allah maha mencipta, MENGAPA ANDA MESTI BUAT RUMAH? BUAT 
BAJU, BUAT MAKANAN BAYI, BUAT SUSU, BUAT TEMPAT USAHA? 

Jika
Allah pemberi rizqi MENGAPA ANDA BEKERJA? Mengapa Anda tidak diamkan 
saja anak istri BIAR DIBERI RIZKI ALLAH? MENGAPA ANDA TIDAK MENGATAKAN 
BAHWA ANDA SENDIRI MERAMPAS HAK ALLAH DALAM MEMBERI RIZKI?

Jawabnya
adalah karena pada hakikatnya memang ALlah yang memberi rizki, tapi 
datangnya rizki itu hampir sellau MELALUI SEBAB DAN AKIBAT sehingga 
Allah MEMERINTAHKAN KITA BERUSAHA. 

Demikianlah Ali ra bertahkim pada sahabat yang MENGETAHUI HUKUM ALLAH
KITA BEKERJA DENGAN CARA YANG HALAL UNTUK MENDAPATKAN RIZKI DARI ALLAH

Kita bertawassul baik melalui yang hidup maupun yang mati, selama itu tawassul yang sesuai syariat, utnuk mendapat RAHMAT ALLAH

Kita menempatkan orang di pemerintahan UNTUK MEMBUAT HUKUM YANG SESUAI HUKUM Allah

Itulah tawassul
Bagi yang tidak memahami tawassul begini saja:

Hanya Allah yang bisa mendatangkan manfaat dan mudhorot?
ok,
copot semua celana dan baju anda, karena itu semua benda mati yang 
tidak bisa memberikan manfaat dan mudhorot. lalu shalat dan minta 
tolonglah pada Allah untuk menutup aurat anda

Hanya Alllah yang berhak membuat hukum?
Diam sajalah di rumah, bubarkan polisi dan semua aparat hukum dan diamlah. Bila ada pencuri biarkan Allah yang menghukum.

Hanya Allah tempat meminta pertolongan?
Ok, bila ada anak anda menangis minta susu, minta makan. Suruh ia minta makan dan minta susu pada Allah

Laa haula wa laa quwwata ILLAA BILLAAH. Sebenarnya doa ini cukup untuk memahami tawassul, bagi yang mau memahaminya

Related Posts:

KITAB FIQIH MUHAMMADIYYAH PERTAMA


Saat membaca BUKU KITAB FIQH JILID TELU, yang dikarang dan diterbitkan oleh MUHAMMADIYYAH bagian TAMAN PUSTAKA Djokjakarta, terbit tahun 1343 Hijriyyah. Setelah membaca buku tersebut saya jadi bertanya-tanya status bid'ah yang distempelkan pada beberapa amaliyyah. antara lain : 
1. bacaan iftitah, 
2. sholawat yang menggunakan SAYYIDINA, 
3. dzikir setelah sholat, DLL.

1. dalam bab WACAN SHOLAT LAN MA'NANE halaman 25, bacaan IFTITAH-nya KABIROWWALHAMDULILLAHI KATSIRO.... bukan ALLOHUMMA BAA'ID....
2. pada halaman 26 Fatihah menggunakan BASMALAH....

3. dalam halaman 29, sholawat yang dibaca dalam tahiyyat menggunakan SAYYIDINA
semua itu dipertegas dalam BAB PIRANGANE RUKUNE SHOLAT halaman 31-33. kecuali masalah sholawat. di bab ini dijelaskan sholawat adalah allohumma sholli 'ala Muhammad.
hemat saya, penjelasan itu sekedar menunjukkan bahwa bacaan sholawat itu cukup dengan ALLOHUMMA SHOLLI 'ALAA MUHAMMAD, bukan membid'ahkan sayyidina....
dipertegas lagi dalam rukun hutbah halaman 57, membaca sholawat menggunakan sayyidina.


4. di halaman 27 dijelaskan adanya QUNUT dengan Dow ALLOHUMMAHDINII.....
5. halaman 57 khutbah jum'at, dua kali.


6. dzikir ba'da sholat pada halaman 40-42, dengan bacaan sbb:
- astaghfirullohah adziim alladzii paar ilaaha illa huwal hayyul qoyyuum waatuubu ilaiih... 3 Kali
- allohumma antassalam.... 3 Kali
- subhaanalloh 33 Kali
- allohu Akbar 33 Kali
- alhamdulillah 33 kali

7. Bab Shalat Sunnah di halaman 50-51 disan dijelaskan bahwa bagian 6 dari sholat sunnah adalah shalat tarawih yaitu shalat 20 rakaat dan setiap 2 rakaat harus salam, waktunya setelah selesai shalat isya', sebagaimana scan kitab yg berwarna kuning. Wallahu a'lam bish-Shawab

SEMUA itu ajaran Muhammadiyyah "DAHULU".......
MENGAPA SEKARANG JADI BID'AH.....?

Related Posts:

Keramat dan Fitnah


Keramat dan Fitnah

ونبلوكم بالشر والخير فتنة

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya).” QS. Al-Anbiya/ 21: 35.

Ada sejumlah orang yang tetap kukuh imannya meski mendapat cobaan kesusahan, tapi boleh jadi mereka akan menipis imannya tatkala mendapatkan musibah kenikmatan; Saat mereka hidup pas-pasan ibadah dan amal salehnya luar biasa, kemudian saat dia mendapatkan rizki melimpah tiba-tiba saja hidupnya keluar dari jalur yang benar. Sebaliknya, terdapat sejumlah orang yang jalan hidupnya lurus dan istiqamah tatkala dalam kecukupan, dan segera menurun kualitas keimanannya begitu mendapatkans musibah.

Dan bagi banyak orang yang sangat saleh, seringkali ujian itu justru terletak pada perjumpaannya dengan anugerah-anugerah Allah yang luar biasa. Itulah kenapa banyak para nabi dan guru-guru waskita menghindarinya demi menjauh dari fitnah-fitnah yang boleh jadi tak tertanggungkan.

Kaum Quraisy pernah melakukan “studi banding” antara Muhammad dan dua nabi besar sebelumnya, Musa dan Isa. Mereka mendatangi Yahudi, dan mengajukan pertanyaan:

“Dengan apa Musa mengenalkan diri sebagai Nabi?”

“(Dengan) tongkatnya, dan tangannya memerak menyilaukan mata yang memandangnya” jawab Yahudi.

Lalu Quraisy mendatangi umat Nasrani.

“Bagaimana dahulu Isa?”

“Dia menyembuhkan Orang buta dan penderita kusta, dia (juga) menghidupkan orang mati.”

Mereka kemudian mendatangi Muhammad yang mereka anggap sebagai manusia biasa-biasa saja. Tak ada kemukjizatan fisik atau yang kasat mata, yang menyertai kenabiannya. Oleh karena itu mereka mengajukan semacam gugatan.

“Mintalah kepada Tuhanmu agar mengubah bukit shafa menjadi bukit emas. Dan kami akan iman kepada engaku!”

“Benarkah kalian akan iman jika itu terjadi?”

“Iya!”

Maka Nabi pun berdoa. Namun jibril segera turun menyela:

“Tuhanmu mengirimkan salam untuk dirimu. Dan Dia bertitah:”

“Jika engkau menginginkan maka bukit Shofa akan menjadi emas. Lalu siapa pun dari mereka mengufurinya maka
akan Aku siksa dengan siksaan yang belum pernah Aku hukumkan kepada seorang pun dari seru sekalian alam. Dan jika engkau menginginkan maka akan Aku bukakan bagi mereka pintu-pintu taubat dan rahmat.”

Muhammad Menjawab:

“Wahai Tuhanku, (berikanlah bagi mereka) pintu taubat dan rahmat.”

Mukjizat, begitu juga karamah, adalah salah satu ujian (fitnah) terbesar. Mereka yang tak sanggup mensyukurinya akan segera merasakan akibatnya. Berkali-kali Nabi Muhammad diminta untuk mengeluarkan mukjizat alam yang kasat mata, dan berkali-kali Nabi menolak. Bagi Muhammad, alam semesta adalah mukjizat itu sendiri bagi mereka yang berakal.

إن في خلق السموات والأرض واختلاف الليل والنهار لآيات لأولي الألباب

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.” QS. Ali Imrah/ 3: 190.

Ada sebuah cerita tentang seseorang yang sangat dekat dengan Allah SWT. Dalam hidupnya hampir tidak pernah absen melaksanakan salat malam. Pada suatu hari dalam sebuah perjalanan, dia mengahampiri masjid untuk melaksanakan salat malam. Dia mengulurkan timba ke dalam sumur untuk mengambil air wudhu. Akan tetapi keajaiban datang, ketika timba dia angkat isinya bukan air tetapi permata.

“Subhanallah! Apa gerangan ini?”

Ia ulurkan kembali tali timba ke dalam sumur. Doanya lirih:

“Hamba menginginkan air untuk wudhu dan salat, bukan intan permata yang hanya menghalanginya dari salat dan dzikir.”

Timba dia angkat, dan kembali keajaiban itu datang. Timba berisi intan permata, bukan air.

“Wahai Tuhanku, hamba ini menginginkan air untuk wudhu dan salatnya, bukan intan permata yang menghalangi salat dan dzikir kepada Engkau” doanya kembali dengan sangat hati-hati.

Ia pun memasukkan kembali timba ke dalam sumur. Dan untuk ketiga kalinya, timba itu berisi permata ketika dia angkat. Maka doanya berkali-kali sambil mengulurkan tali:

“Belas kasihanilah hamba-Mu ini Ya Allah ..  hamba-Mu ini meminta dari Engkau air agar Engkau berkenan membimbinnya beribadah dan bertahajjud.  Ia meminta pertolongan dari-Mu maka berikanlah pertolongan dengan air yang thahuur untuk berwudhu.”

Untuk kali yang ke empat ini, dia menimba air yang betul-betul jernih, yang tidak saja menyegarkan badan tetapi lebih dari itu menyegarkan batin. Dia bersuci dan menghadap kepada Tuhannya dengan sepenuh kebeningan.

Wallaahu a'lam bish-shawaab ..

Related Posts:

S.U.N.A.T


Perubahan kalimat dari satu makna ke makna lain sering secara samar dan tak banyak disadari oleh banyak penggunanya. Tahu-tahu perubahan tersebut telah menggeser lafadz dari satu makna ke makna yang jauh bahkan sangat bertentangan sama sekali. Kalimat "sunat" barangkali salah satu contohnya.

Semua muslim pasti tahu arti sunat, terutama laki-laki yang sudah cukup umur. Ya .. sunat adalah pemotongan kulup, alias khitan. Tak jelas secara pasti dari kata apa kalimat itu. Tapi kemungkinannya diambil dari kata "sunat Rasul", perilaku Baginda Rasul SAW, karena khitan memang adalah bagian dari sunah beliau. 'Sunatan masal' dengan demikian adalah melakukan pemotongan kulup, yang itu adalah sunah Rasul, secara bersama-sama. 

Namun belakangan, 'sunat' telah mengalami perubahan makna dari pemotongan kulup yang merupakan sunah Rasul ke makna pemotongan secara umum. Dalam perspektif"balaghah Arab" perubahan demikian masuk dalam kategori majaz mursal, melalui prosesithlaaqul muqayyad, yakni proses peniadaan batasan tertentu pada arti kata. Jadilah kalimat 'sunat' kalimat liar yang siap dipergunakan untuk hampir semua pemotongan, ada sunatan gaji, sunatan bantuan pemerintah, dan lain sebagainya. Lalu karena saking seringnya penggunaan kalimat sunat untuk hal-hal yang negatif, kalimat ini memiliki konotasi negatif pula.

Kalimat "sunat" yang pada mulanya merupakan tindakan atau perilaku mulia meniru perilaku Baginda Rasul pada akhirnya berubah menjadi perilaku a moral yang sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan sunnah Rasul tersebut.

Yaa Allaah .. jauhkanlah bangsaku dari gemar sunat menyunat, bukan sunnah memotong kulup, tapi memotong segala fulus yang sama sekali bukan haknya. Mereka yang suka melakukan sunatan ini, apalagi dalam bentuk sunatan masal, sungguh merupakan virus sangat berbahaya di negeri ini.

Sumber :
https://www.facebook.com/notes/abdul-ghofur-maimoen-full/sunat/10150276475178088

Related Posts:

PATRIARKHISME DALAM SASTRA ARAB : MEMBACA BUKU FREE HEARTY

Oleh : KH. Husein Muhammad


Saya sungguh memperoleh penghormatan besar dari sahabat baik saya Free Hearty,karena diberi kesempatan untuk menulis pengantar atas bukunya yang berjudul “Sastra Timur Tengah: Tinjauan dari Perspektif Gender”. Karya ini sungguh-sungguh mengagumkan. Analisis gender melalui karya sastra sungguh tidak banyak ditemukan dalam diskusi-diskusi mengenai isu ini. Free adalah orang Indonesia yang memberikan perhatian demikian serius terhadap isu-isu ini dari kacamata sastra melalui tiga karya sastra dari tokoh terkenal di Timur Tengah; “Women at Point Zero” Nawal El-Saadawi, “The Beginning and The End”, Naguib Mahfouzd, dan A Wife for My Son”. 

Saya telah membaca karya Nawal itu sekitar sepuluh tahun yang lalu, melalui terjemahan Indonesia: Perempuan di Titik Nol”, terbitan Yayasan Obor. Novel ini telah menggugah kesadaran saya tentang realitas perempuan di negeri tempat saya pernah bermukim singkat. Beberapa tahun kemudian saya juga memberikan tanggapan atas tulisan-tulisan Nawal yang dihimpun dalam buku berjudul “Pergolakan Pemikiran dan Politik Perempuan: Esai-Esai Nawal El-Saadawi”, ketika ia dilaunching Kalyanamitra, penerbitnya beberapa tahun lalu. Demikian juga Novel karya Naguib Mahfoudz, sastrawan terkemuka Mesir dan peraih nobel Sastra: “Al-Bidayah wa al-Nihayah”(Awal dan Akhir), dan beberapa novelnya yang lain dalam bahasa Arab. Nah, Ali Ghalim, yang menurut informasi Free adalah seorang sutradara film dari Aljazair, sungguh saya belum mengenalnya.

Membaca tiga novel ini, tampak jelas bagi siapa saja bahwa patriarkhisme telah melanda berbagai wilayah di dunia Arab. System ini telah menancap demikian kuat dalam kultur di sana berabad-abad. Para penulis melalui tokoh-tokoh sentral atau pemain utamanya mengungkapkan kisah-kisah menyedihkan yang dialami perempuan, tak peduli apakah anaknya, isterinya, keluarganya sendiri maupun perempuan-perempuan lainnya. Diskriminasi, marginalisasi, subordinasi, stereotype dan beban ganda telah menjadi banal. Keadaan ini secara tak terelakkan kemudian melahirkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Tiga penulis di atas mengakui bahwa realitas patriarkhisme dan diskriminasi terhadap perempuan tersebut sungguh-sungguh melanggar hak-hak alamiyah manusia atau dengan kata lain menghancurkan hak-hak kemanusiaan. Ketiganya melakukan kritik tajam dan keras terhadap realitas ini dengan caranya masing-masing. Saya kira Nawal adalah feminis yang sangat lantang dalam pemberontakannya atas hal ini, dengan menyalahkan laki-laki. Nawal dengan seakan-akan sengaja membuka front terbuka  melakukan perlawanan ini, termasuk terhadap tokoh-tokoh yang menggunakan dan memanfaatkan teks-teks agama sebagai dasar legitimasi patriarkhisme dan diskriminasi terhadap perempuan itu. Free mengkritik cara Nawal dan dia menyimpulkan : “Pola perjuangan yang digunakan Sa’dawi dalam memaparkan kisah dalam teks WAPZ, sama dengan pola perjuangan feminis radikal dan feminis gelombang kedua”. (Free, hlm. 9). Dan terhadapnya Free tampaknya tidak terlalu setuju. Dalam sebuah percakapan saya dengan Free, suatu hari, dia mengatakan:”Nawal tidak konsisten”.

Ini berbeda dengan pendekatan yang digunakan Naguib Mahfoudz. Dia tidak menyalahkan laki-laki sebagai penyebab berlangsungnya kondisi tersebut. Bagi Mahfoudz, laki-laki boleh jadi salah ketika dia melakukan kekerasan terhadap perempuan. Tetapi laki-laki juga boleh jadi menjadi korban dari system itu. Dia mengkritik konstruksi social yang tidak adil. Titik pijak Mahfoudz adalah system social-budaya dan pemikiran keagamaan yang tidak adil dan tidak manusiawi. Mahfoudz memang tidak dikenal sebagai laki-laki feminis. Namanya lebih dikenal sebagai filosof-sastrawan yang secara terus menerus memperjuangkan demokrasi, hak-hak asasi manusia dan keadilan social-politik-kebudayaan. Mahfoudz tampaknya ingin mengkritisi system politik yang dihadapi negaranya: Mesir. Free menulis dengan jelas :“Mahfoudz sama sekali tidak memunculkan cerita tentang diskriminasi jender atau pemberontakan perempuan yang keluar dari dominasi laki-laki atau meninggalkan peran tradisinya. Mahfoudz membicarakan hubungan kemanusiaan bagi manusia dari perspektif Humanisme”(Free, hlm. 14). Analisis Free terhadap Mahfoudz ini memberi kesan bahwa dia seakan-akan tidak peduli dengan penderitaan perempuan.

Ali Ghalim.  Saya memang tidak mengenal penulis ini dan Free menyatakan bahwa dia juga tidak dikenal sebagai seorang sastrawan, tetapi Free menganggap penting tokoh ini untuk membandingkannya dengan dua penulis yang sudah disebut. Sesudah membaca buku Free ini, saya punya kesan sepertinya dia punya sikap yang sedikit mirip dengan Mahfoudz. Tetapi Free menganggap dia punya sikap ambigu. “Ghalim dengan halus memunculkan nada penolakan terhadap gagasan feminism… Namun di sisi lain, ditemukan pula nada simpati terhadap gerakan perempuan yang menginginkan perubahan”.(Free, hlm. 12)

Baik Mahfoudz maupun Ali Ghalim sama-sama seakan-akan tidak menganggap begitu signifikan terhadap isu-isu patriarkhisme ini, meskipun keduanya adalah aktivis kemanusiaan. Saya juga telah lama punya kesan bahwa banyak aktivis demokrasi, pluralisme dan hak-hak asasi manusia terlihat gamang, untuk tidak mengatakan inkonsisten, ketika sudah bicara tentang kesetaraan dan keadilan gender. Patriarkhisme tampaknya memang telah merasuki otak bawah sadar banyak orang sedemikian rupa sehingga mereka kehilangan kepekaan atasnya. Perjuangan untuk menghapuskan system ini lalu menjadi proyek panjang dan berpuluh abad.
  
Terlepas dari cara pendekatan yang berbeda dari tiga penulis novel di atas dalam merespon patriarkhisme, tetapi para penulis novel sepakat mengakui bahwa ada realitas ketidakadilan berdasarkan gender yang harus diatasi. Melalui karya sastra masing-masing, ketiganya bekerja dan berusaha mereduksi ketidakadilan itu, dengan caranya sendiri-sendiri, sebagaimana sudah disebutkan.

Akan tetapi adalah sungguh menarik bahwa aktifisme masyarakat, di Mesir, di Aljazair, maupun di bagian dunia muslim lain, baik yang membenarkan, membiarkan, maupun yang menolak diskriminasi atas hak-hak perempuan tersebut sama-sama mencari dukungan legitimasi keagamaan melalui cara penafsirannya masing-masing atas teks-teks keagamaan. Dalam masyarakat Timur Tengah di mana Islam adalah agama yang dipeluk mayoritas warganya, maka sumber-sumber legitimasi adalah teks-teks suci al-Qur’an, hadits Nabi dan produk-produk tafsir ulama atas kedua teks utama tersebut. Dan tafsir-tafsir agama itu dalam perjalanan kebudayaan lalu berubah menjadi agama itu sendiri. Ya, produk pikiran yang kontekstual itu kini menjadi sebuah keyakinan yang seakan teramat sulit untuk digugat.   

Related Posts:

KIYAI SAHAL, ALIM PROGRESIF DAN ARIF


Oleh : KH. Husein Muhammad

Kiyai Haji Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh adalah satu di antara sosok ulama (alim) terkemuka Indonesia zaman ini yang  memberikan apresiasi dan respon positif terhadap gagasan fiqh kontekstual. Beliau termasuk ulama yang sangat gelisah jika fiqh harus mengalami kondisi stagnan atau tidak mampu mengatasi suatu masalah social, kebangsaan dan kemanusiaan. Sebab ini akan berarti agama menjadi tidak berfungsi solutif atas permasalah manusia. Dengan kapasitas ilmunya yang sangat luas dan mendalam beliau mengajak orang lain untuk bergerak ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah dan bukannya hanya semata-mata bisa menjawab masalah, tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya. Sejumlah tulisannya tentag fiqh seperti dalam bukunya yang terkenal “Fiqh Sosial”, memperlihatkan dengan jelas bagaimana beliau mampu mengetengahkan kajian fiqh dengan pendekatan kontekstual. 

Saya kira agak sulit bagi kita menemukan sosok ulama pesantren atau kiyai yang mempunyai pikiran yang demikian maju dan boleh jadi bisa disebut progresif. Lebih jauh, dari sekedar menjawab dengan fiqh, Kiyai Sahal adalah seorang pemikir fiqh (ushuli), yakni ahli dalam metodologi fiqh. Ini berkat keahliannya tentang kaedah-kaedah fiqh dan ushul fiqh (teori-teori fiqh/hukum syari’ah). Bahkan sudah sejak lama Kiyai Sahal telah menulis kaedah-kaedah fiqh dalam bahasa Arab yang sangat bagus, layaknya orang Arab saja. 

Kumpulan pemikirannya yang dituangkan dalam sejumlah buku yang ditulisnya, jelas memberikan kesan yang mendalam betapa kentalnya kaedah fiqh dalam pemikiran beliau. Hampir setiap jawaban yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat awam, atau yang dilihat dalam kehidupan social, selalu diselipkan dasar-dasar fiqhnya yang diambil dari karyanya “Al-Qawa’id al Fiqhiyyah al-Hajiniyyah”. Tetapi hal yang menarik dari Kiyai Sahal adalah bahwa beliau tetap berhati-hati untuk keluar dari pemikiran fiqh dominan atau mainstream. Artinya, jika jawaban yang diberikan cukup memberikan pemahaman melalui pendekatan qauli, tekstual, dari mazhab Syafi’i, maka beliau tidak perlu mencari jawaban dari mazhab lain. Pandangan fiqh mazhab lain baru disampaikan sebagai alternatif jika lebih berpeluang untuk diamalkan oleh yang bersangkutan. Dengan begitu, Kiyai Sahal tetap ingin berada dan menyantuni tradisinya, baik dalam kaitannya dengan fiqh qauli maupunfiqh manhaji. Ini tentu saja mengantarkan beliau sebagai ahli fiqh yang moderat dan tidak terbawa oleh arus “liberal” seperti pikiran murid-muridnya, antara lain Ulil Abshar Abdallah atau anak muda NU lain yang berpikiran maju. 

Meski tidak sejalan, tetapi Kiyai Sahal adalah ulama yang arif dalam menyikapi pikiran-pikiran anak-anak muda NU yang memiliki kecenderungan berpikir “liberal” tersebut. Beliau  alih-alih mengkafirkan atau memberi label sesat atasnya, malahan mengajaknya untuk berdiskusi dengan baik. Buku saja “Fiqh Perempuan: Refleksi Kiyai atas Wacana Islam dan Gender”, bahkan diapresiasi dengan sangat mengesankan. Sikap dan cara pandang ini sesungguhnya, dalam pandangan saya juga menjadi karakter ulama NU lainnya. Ini berbeda dengan sikap kelompok lain yang mudah melabel sesat, mengkafirkan dan memurtadkan orang yang berbeda pandangan dengan mainstream. Sikap seperti Kiyai Sahal itu, dalam pandangan saya, memperlihatkan kedalaman dan keluasan ilmu seseorang sekaligus tanda kearifannya. 

Hal lain yang paling menarik dari pemikiran Kiyai Sahal tentu saja adalah pandangannya tentang fiqh sebagai kumpulan pikiran ulama yang sejatinya dibuat untuk menciptakan moralitas kemanusiaan. Kiyai Sahal menyebutnya  “Fiqh sebagai Etika Sosial”. Inilah pikiran brilian Kiyai Sahal yang membuatnya pantas memperoleh penghargaan akademis bergengsi : Doktor, dari UIN Jakarta, meski ia tak pernah menulisnya, manakala diminta mengisi  CV untuk keperluan seminar atau yang lain. Usai orasi doktoralnya, Gus Dur segera memberikan apresiasi kepadanya atas tesis pamannya itu. Gus Dur menghendaki paradigm ini diikuti para ulama lain. Sayang sekali, tidak banyak orang yang bisa memahami paradigma yang ditawarkan Kiyai Sahal ini.

Selamat Jalan Kiyai Sahal. “Ya Ayyatuhannafs al-Muthminnah Irji’i Ila Rabbiki Radhiyah Mardhiyyah Fa Udkhuli fi ‘Ibadi wa Udkhuli Jannati”.

Stasiun Gambir, 240114

Berasal dari tulisan untuk Epilog buku : “Wajah Baru Fiqh Pesantren”, ed. Aziz Hakim Saeroziy, Citra Pustaka, Jakarta, 2004.

Related Posts:

Fiqh Sebagai Etika Sosial, Bukan Sebagai Hukum Negara*


Oleh : KH. Husein Muhammad** 
                                         
Kiyai Haji Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh (1937-2014) adalah satu di antara sosok ulama (alim) terkemuka Indonesia zaman ini yang memberikan apresiasi tinggi dan respon positif terhadap gagasan fiqh kontekstual. Bahkan boleh jadi beliau adalah pelopor, di samping Gus Dur, untuk hal ini. Kiyai Sahal seperti sangat gelisah jika fiqh harus mengalami kondisi stagnan atau tidak mampu mengatasi suatu masalah social, kebangsaan dankemanusiaan. Sebab ini akan berarti bahwa agama menjadi tidak berfungsi solutif atas problematika hidup dan kehidupan manusia. Dengan kapasitas ilmunya yang sangat luas dan mendalam beliau mengajak orang lain untuk bergerak ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah yang sedang dihadapi masyarakatnya, dan bukan hanya semata-mata menjawab masalah sebagaimana yang tertuang dalam khazanah-khazanah yang dipercaya (mu’tabarah), tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya untuk ruang dan waktu kni dan di sini. Sejumlah tulisannya tentang fiqh seperti dalam bukunya yang terkenal “Nuansa Fiqh Sosial”, memperlihatkan dengan jelas bagaimana beliau mampu mengetengahkan kajian fiqh dengan pendekatan kontekstual. Saya kira agak sulit bagi kita menemukan sosok ulama pesantren atau kiyai yang mempunyai pikiran demikian maju dan boleh jadi bisa disebut progresif.

Lebih dari sekedar mampu menjawab dengan “ibarat” (teks) fiqh dalam Kitab Kuning, Kiyai Sahal adalah seorang pemikir fiqh (ushuli), yakni ahli dalam metodologi fiqh. Ini berkat keahliannya tentang kaedah-kaedah fiqh dan ushul fiqh (teori-teori fiqh/hukum syari’ah). Bahkan sudah sejak lama Kiyai Sahal telah menulis kaedah-kaedah fiqh dalam bahasa Arab yang sangat bagus, layaknya orang Arab. Beberapa di antaranya : “Al-Qawa’id al Fiqhiyyah al-Hajiniyyah” dan “Thariqah al-Hushul ‘ala Ghayah al-Wushul”. Kumpulan pemikirannya yang dituangkan dalam sejumlah buku yang ditulisnya, terutama “Nuansa Fiqh Sosial” jelas memberikan kesan yang mendalam betapa kentalnya kaedah fiqh di belakang pemikiran beliau. Sering, setiap jawaban yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat, diselipkan dasar-dasar fiqhnya. Ia menguasai dengan fasih kitab-kitab kuning klasik.

Gagasan-Gagasan Fiqh Kiyai Sahal
Hal yang paling menarik dari pemikiran Kiyai Sahal adalah pandangannya tentang fiqh sebagai kumpulan pikiran ulama yang sejatinya dibuat untuk menciptakan moralitas kemanusiaan. Kiyai Sahal menyebutnya “Fiqh sebagai Etika Sosial, bukan sebagai hukum negara”. Inilah pikiran brilian Kiyai Sahal yang membuatnya pantas memperoleh penghargaan akademis bergengsi : Doktor, dari UIN Jakarta, meski beliau tak memintanya. Usai orasi doktoralnya, Gus Dur segera memberikan apresiasi kepada pamannya itu. Gus Dur menghendaki paradigm ini diikuti para ulama lain. Sangatlah disayangkan jika kemudian  tidak banyak orang yang bisa memahami gagasan dan pemikiran-pemikiran yang ditawarkan Rois ‘Am Syuriyah PBNU ini.       

Gagasan Kiyai Sahal tentang Fiqh sebagai Etika Sosial merupakan puncak dari serangkaian permenungannya yang mendalam atas terma “Fiqh Sosial”. Melalui tesis ini Kiyai Sahal ingin mengembalikan makna awal dari kata itu. Imam Abu Hanifah (w. 150 H), pendiri mazhab fiqh awal, mendefinisikan fiqh sebagai “Ma’rifah al-Nafs Ma Laha wa Ma ‘Alaiha”. Pengetahuan diri tentang apa yang baik dan apa yang buruk, atau  tentang apa yang memberi manfaat bagi manusia dan apa yang merugikannya. Sementara Imam Badruddin al-Zarkasyi (w. 794 H) mendefinisikannya sebagai : “pengetahuan tentang berbagai petunjuk Tuhan yang mengantarkan manusia mengenal Tuhan, Ke-Esaan dan Sifat-sifat-Nya, para Nabi, tentang  hak dan kewajiban manusia, tentang etika dan apa saja yang diperlukan oleh manusia sebagai hamba-Nya, dan lain-lain”.[1]  Kedua definisi fiqh ini memperlihatkan betapa luasnya kandungan fiqh. Akan tetap dalam perjalanan sejarahnya ia kemudian mengalami reduksi sebagai “al-Ilm bi al-Ahkam al-Syar’iyyah al-‘amaliyyah al-Muktasab min adillatiha al-tafshiliyyah” (pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang praktis yang diproses secara intelektual dari petunjuk-petunjuk umum teks agama yang terkait). Sesudah abad ke IV H, yang kemudian dikenal sebagai “ashr al-Inhithath” (periode terpuruk), pengertian fiqh semakin menyempit menjadi hanya sebagai “produk pikiran manusia ahli hukum (mujtahid), terutama mazhab empat, tentang hukum halal dan haram. Inilah yang kemudian dipahami secara mainstream dalam masyarakat muslim. Kiyai Sahal mengkritik tajam pemahaman umum ini. Pengertian fiqh seperti ini telah mengantarkan fiqh sebagai kumpulan hukum yang kaku dan stagnan. Serba hitam-putih. Proses pembakuan dan pengajiannya yang massif dan berabad, serta larangan berijtihad, pada gilirannya, telah membawa produk hukum para mujtahid tersebut seakan-akan sebagai hukum Tuhan itu sendiri dengan seluruh sakralitasnya. Kritik-kritik atasnya menjadi tabu dan kadang dianggap sebagai menentang hukum Tuhan. Terhadap cara pandang seperti ini, Kiyai Sahal mengatakan : “Suatu pandangan yang bukan saja tidak proporsional bagi fiqh itu sendiri, bahkan menurunkan derajat Allah dan sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang sepenuhnya universal” (Fiqh Sosial, hlm. Xxix).

Berangkat dari kritik terhadap cara pandangan mainstream atas fiqh di atas, Kiyai Sahal beberapa kali mengingatkan sebuah kata penting dari definisi di atas. Yakni :“al-Muktasab”. Kata ini berarti diusahakan atau diproses secara intelektual cerdas dan kritis. Dan ini, dalam pandangan Ketua Umum MUI sejak tahun 2000 ini meniscayakan  pengamatan atas realitas social yang senantiasa berkembang dan berubah. Pembacaan terhadap realitas social akan mengantarkan pada suatu kesimpulan bahwa pengembangan fiqh merupakan sesuatu yang niscaya. Fiqh dengan begitu tidak boleh menjadi produk pemikiran yang kehilangan watak elastisitasnya dan kontekstualitasnya. Ia harus menjadi cara masyarakat menemukan solusi atas problematika hidup dan kehidupan yang terus berubah. Dan Kiyai Sahal mengajak kita untuk memahami bahwa mazhab-mazhab fiqh Islam sesungguhnya tidak lain hanyalah refleksi atas perkembangan kehidupan social masyarakat di dunia Islam (anna al-madzahib al-Islamiyyah Laisat Siwa In’ikas li Tathawwur al-Hayah al-Ijtima’iyyah fi al-‘alam al-Islamy”).

Kiyai Sahal mengatakan : “Teks Al-Qur’an maupun hadits sudah berhenti, sementara masyarakat terus berubah dan berkembang dengan berbagai masalahnya”. (hlm. Xxv). Dengat kalimat ini Kiyai Sahal seakan ingin mengatakan : “Lakukan Ijtihad”, “Lakukan Tajdid”, atau paling tidak “Lakukan pendekatan Fiqh Manhaji” (istinbath fiqh dengan pendekatan metodologis).  

Pernyataan Kiyai Sahal tersebut mengingatkan kita pada pernyataan teolog besar, dan penulis buku terkenal ; “al-Milal wa al-Nihal” (Agama-agama dan Sekte-sekte, Al-Syihristani (w. 548 h)  :

النُّصُوصُ إِذَا كَانَتْ مُتَنَاهِيَةً وَالْوَقَائِعُ غَيْرَ مُتَنَاهِيَةٍ وَمَا لَا يَتَنَاهَا لَا يَضْبَطُهُ مَا يَتَنَاهَى عُلِمَ قَطْعاً اَنَّ اْلِاجْتِهَادَ وَالْقِيَاسَ وَاجِبُ الْاِعْتِبَار حَتَّى يَكُونَ بِصَدَدِ كُلِّ حَادِثَةٍ إِجْتِهَادٌ

“Kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa dalam kehidupan masyarakat adalah hal-hal yang tidak dapat dihitung. Adalah pasti bahwa tidak setiap kejadian selalu ada teks (nash). Jika teks-teks adalah terbatas sementara peristiwa kehidupan tidak terbatas, dan yang terbatas tidak mungkin menampung yang tak terbatas, maka upaya-upaya kreatif intelektual (ijtihad) dan analogi adalah niscaya adanya, sehingga setiap peristiwa ada keputusan hukum yang jelas”.[2]

Ini semua mengarahkan kita untuk melakukan ijtihad dan pembaruan (tajdid) yang terus menerus. Kiyai Sahal mengutip judul kitab Imam al-Suyuthi : “Al-Radd ‘ala Man Akhlada Ila al-Ardh wa Jahila bi Anna al-Ijtihad fi Kulli ‘Ashr Fardh” (Kritik terhadap orang-orang yang menghendaki kemapanan dan tak mengerti bahwa Ijtihad adalah keniscayaan pada setiap periode sejarah manusia).[3]   

Fiqh sebagai Etika Sosial, bukan sebagai hukum negara

Desakan Kiyai Sahal tentang keniscayaan proses “pembaruan” atau “pengembangan” (dalam bahasa yang dinilainya lebih tepat) fiqh sehingga melahirkan produk yang relevan dengan zaman yang berubah (rasionable dan applicable), mengantarkannya pada gagasan untuk mengambil basis-basis fundamental kebijakan public/politik. Ia adalah “Kemaslahatan social/publik”.  Kemaslahatan social/publik yang dimaksudkan dalam hal ini tidak terbatas pada kerangka hukum “dar al-mafasid wa jalb al-mashalih” (menghindarkan kerusakan dan membawa kebaikan) belaka, melainkan pada perwujudan kehidupan social yang menghargai hak-hak dasar manusia. Kiyai Sahal berkali-kali mengemukakan, baik dalam buku Nuansa Fiqh Sosial ini maupun tulisannya yang lain, tentang perlunya fiqh dan kebijakan public-politik mendasarkan diri atas“Maqashid al-Syari’ah” yang dielaborasi secara ringkas dalam “lima hak-hak dasar manusia” (al-Ushul al-Khamsah). Yakni “hifzh al-din” (perlindungan atas keyakinan), “hifzh al-nafs” (perlindungan atas hak hidup), “hifzh al-‘aql” (perlindungan atas akal, hak berpikir dan berekspresi), “hifzh al-nasl” (perlindungan atas hak reproduksi) dan “hifz al-maal” (perlindungan atas hak milik). Inilah prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang sudah lama dicanangkan oleh Imam al-Ghazali (w. 1111 M) dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, dan dikembangkan lebih luas oleh Abu Ishaq Al-Syathibi (w. 790 H), mujtahid dari Granada, dalam “al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah”. Dr. Abd Allah Darraz, cendekiawan dan filsuf Muslim kontemporer dari Mesir, menyatakan bahwa lima prinsip kemanusiaan tersebut merupakan dasar bagi kesejahteraan bangsa yang diyakini semua agama. Tanpanya kesejahteraan dunia tidak akan terwjud dan keselamatan di akhirat tidak akan diperoleh. [4]

Dalam kerangka gagasan di atas pula, Kiyai Sahal merasa perlu untuk menggugat terma “illat” (causa/alasan logis) dalam teori  “Qiyas” (analogi). ‘Illat adalah titik siklus hukum. (Al-Hukm Yadur ma’a ‘Illatihi Wujudan wa ‘Adaman). “Illat” dalam teori Imam al-Syafi’i dirumuskan sebagai : “Washf Zhahir Mundhabith” (indikator yang jelas dan terukur). Definisi ini berpotensi bahkan acap menghasilkan kesimpulan legal formal dan procedural belaka, tetapi tidak adil. Kiyai Sahal mencontohkan “Qashr Shalat” (shalat yang diringkas). Ia dibolehkan. Illatnya adalah “safar” (bepergian) jauh (sekitar 85 km). Jika ini (safar) yang dijadikan ratio legisnya, maka akan bisa melahirkan ketidakadilan. Orang kaya yang bepergian naik pesawat udara dari Jakarta ke Surabaya boleh meringkas jumlah raka’at shalat Zhuhur menjadi dua raka’at saja, dan dia juga boleh berbuka puasa. Sementara, orang miskin yang bepergian naik sepeda ontel dari Menteng ke Ciputat, berjarak tempuh sekitar 30 km yang melelahkan, tidak boleh qashar dan tidak boleh berbuka puasa.”Masyaqqah” (kepayahan, lelah) tidak bisa dijadikan alasan hukum, karena sangat relative dan tidak bisa diukur. Masyaqqah, menurut teori ini hanyalah hikmah/manfaat yang diperoleh saja. Kiyai Sahal mungkin gelisah dengan cara pandang legal formal dan procedural seperti ini, meski sungguh-sungguh memahaminya. Beliau berharap agar factor kemaslahatan menjadi pertimbangan pemikiran para pengkaji fiqh. Kiyai Sahal mengatakan : “Dari uraian di atas, kita melihat suatu kebutuhan akan pergeseran paradigm fiqh; yaitu pergeseran dari fiqh yang formalistic menjadi fiqh yang etik. Secara metodologis hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah ke dalam illat hukum”.(Fiqh Social, hlm. Xiix).

Bukan sebagai Hukum Negara

Lebih jauh dari itu, Kiyai Sahal tidak hanya mengatakan : “Fiqh sebagai Etika Sosial” akan tetapi menambahkannya dengan kata-kata : “bukan sebagai hukum Negara”. Ini menjadi kata-kata yang  paling mencengangkan dari ‘alim ini. Pandangan ini sangat potensial akan dikecam habis-habisan oleh banyak masyarakat muslim di negeri ini, yang dalam sepuluh tahun belakangan getol memproduksi kebijakan-kebijakan publik atau perda-perda bernuansa syari’ah. Pandangan itu tentu karena Kiyai Sahal sangat faham dan ingin menjaga  eksistensi Negara Indonesia sebagai Negara-bangsa yang plural dari banyak dimensinya, terutama agama/keyakinan. Pikiran-pikiran untuk menegarakan hukum Islam (fiqh) atau formalisasi hukum Islam (fiqh) akan mengganggu Konstitusi NKRI dan prinsip-prinsip demokrasi substansial yang mendasarkan diri pada hak-hak asasi manusia universal. Dan NU, organisasi yang dipimpinnya, telah menjadi bagian dari komunitas yang ikut mendirikan Negara ini sealigus menyetujui Dasar Negara; Pancasila dan Konstitusi; UUD 1945. Dalam Muktamarnya di Situbondo, tahun 1984, NU menegaskan kembali komitmennya atas dua fondasi Negara bangsa tersebut. Para Ulama NU meyakini bahwa penerimaan atas Pancasila merupakan perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan. Pancasila juga diyakini sejalan dan tidak bertentangan dengan Islam. Demikian ini merupakan tinjauan dari sisi relasi Agama dan Negara dalam pandangan organisasi massa terbesar di Indonesia tersebut.

Sementara dari tinjauan fiqh sendiri, Kiyai Sahal sudah menyatakan bahwa produk-produk fiqh sangat plural. Umat Islam berhak untuk memilih, dan pilihan itu sah serta harus dihargai. Sikap Kiyai Sahal ini mengingatkan kita pada pandangan Imam Malik bin Anas (w. 800 M/179 H), pendiri mazhab fiqh. Beliau adalah orang pertama yang berhasil menghimpun hadits-hadit Nabi Muhammad dalam bukunya "Al-Muwathta". Khalifah Abbasiyah, Abu Ja'far al-Manshur, dan kemudian Harun al-Rasyid beberapa kali meminta Imam Malik agar mengizinkan karyanya tersebut dijadikan undang-undang bagi masyarakat muslim di seluruh wilayah kekuasaannya. Imam Malik dengan tegas menolak. Katanya : “Masyarakat di banyak tempat sudah punya pandangan masing-masing. Mereka memercayai hadits yang disampaikan guru-guru mereka dan menjalani kehidupan berdasarkan ajaran tersebut. Biarkan mereka memilih jalan hidup mereka sendiri".   Imam Malik terkenal sebagai ulama yang sangat menghargai tradisi local.
Inklusifitas Kiyah Sahal : Menolak Mutabar Ghair Mu’tabar

Pikiran menarik Kiyai Sahal yang lain adalah keterbukaannya terhadap pikiran-pikiran orang lain. Ia tak hendak membatasi sumber-sumber pengetahuan di satu sisi, dan tidak hendak memutlakkan kesalahan pikiran orang lain hanya karena tidak menyetujui pandangannya untuk suatu kasus dan tidak memutlakkan kebenaran suatu aliran pemikiran yang diikutinya, di sisi yang lain. Kebenaran bisa ada di mana-mana. Keberagaman pandangan Imam mazhab  atas suatu masalah harus dihargai, dihormati. Para Imam sendiri saling memberikan penghormatan dan tidak mengklaim pendapatnya sebagai paling benar. Perbedaan adalah rahmat. Kiyai Sahal kemudian menyebut kaedah : “Al-Ijtihad La Yunqadh bi al-Ijthad”. Hasil ijtihad seseorang tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad orang yang lain. Katanya : “Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin tidak pas pada ruang dan waktu tertentu, tetapi sesuai dengan ruang dan waktu yang berbeda”.

Atas dasar itu, Kiyai Sahal acap kali keluar dari batas cara pandang para ulama di dalam organisasinya sendiri Nahdlatul Ulama. Salah satunya adalah soal “al-Kutub al-Mu’tabarah”dan “Ghair al-Mu’tabarah”. Ia menganggap pemilahan ini tidak senafas dengan semangat fiqh sebagai produk Ijtihad dan dengan begitu hal itu juga berarti ada pandangan yang mengunggulkan pendapat Imam dan merendahkan pendapat Imam lainnya. Saya kira pemilahan tersebut juga sama artinya dengan membatasi prinsip ilmu pengetahuan sendiri yang selalu terbuka, sekaligus juga membatasi anugerah Tuhan. Dia berkenan memberikan pengetahuan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan mereka yang dianugerahi ilmu pengetahuan adalah orang-orang yang memeroleh kebaikan yang berlimpah. (Q.S. al-Baqarah, [2]:269)

Kiyai Sahal kemudian memberi contoh. Dalam pandangan mayoritas ulama kitab-kitab karya Ibnu Taimiyah dan murid utamanya : Ibnu al Qayyim al-Jauziyiah, adalah ghair mu’tabarah(tidak bisa atau tidak boleh dirujuk), karena kedua ulama besar ini mengharamkan tawassul, praktik-praktik tarikat, kewalian, ziarah kubur dan lain-lain. Semua masalah ini adalah bagian dari tradisi dan amalan sehari-hari warga NU. Kiyai Sahal mengatakan : “Saat itu saya sudah menentang pendapat ini. Waktu itu saya menggunakan kaedah atau pepatah Arab :”Ambillah yang jernih dan tinggalkan yang keruh”(khudz ma shafa watruk ma kadar). Para kiyai waktu itu tidak setuju pendapat saya dan mereka mengambil sikap saddan li al dzari’ah (preventif). Dengan alasan supaya umat tidak terjerumus maka kitab-kitab itu dilarang saja. Karena saya kalah suara, saya tidak bisa berbuat lebih. Padahal yang namanya pendapat tentu bisa salah bisa benar, karena itu jangan menggunakan pendekatan like and dislike ini mu’tabar, itu tidak”.[5] Ini tentu saja merupakan kritik tajam Kiyai Sahal yang lain.

Kiyai Sahal lalu menyampaikan bahwa Ibnu Taimiyah mempunyai pandangan yang sangat penting sekaligus perlu memeroleh perhatian kita semua, dalam melihat problem kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini. Imam Ibnu Taimiyah, pembaru dan pemimpin golongan salafi menyampaikan pernyataan yang mencengangkan :

إِنَّ اللهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ اْلعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَا يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً
“Allah sungguh akan menegakkan Negara yang adil meskipun (Negara) kafir, dan Allah akan menghancurkan Negara yang zalim, meskipun (Negara) muslim”. [6]

Kata bijak “Khudz Ma Shafa wa Utruk Ma Kadar” yang disampaikan Kiyai Sahal di atas dapat berarti ‘ambillah pendapat siapapun yang berguna, bermanfaat untuk ruang dan waktu kita, dan tinggalkan pendapat siapapun yang tidak bermanfaat untuk ruang dan waktu kita. Ini mengingatkan kita pada ucapan bijak yang popular dari Imam Ali bin Abi Thalib : “Unzhur Ma Qala wa La Tanzhur Man Qala”. (Pikirkan apa yang dikatakan orang dan jangan lihat siapa yang mengatakannya). Kiyai Sahal dengan begitu ingin mencari pikiran yang substantive dan relevan, bukan yang tekstual, formal, yang ketat dan kaku. Ia menekankan prinsip Keadilan sebagai dasar kebijakan. Pada sisi lain beliau juga ingin mengajak masyarakat untuk tidak fanatic terhadap mazhab tertentu.

Belajar dari cara pandang Kiyai Sahal di atas saya ingin menyampaikan kata-kata bijak dari filsof Arab :Al-Kindi yang disampaikannya kepada Khalifah Mu’tashim Billah :

يَنْبَغِى لَنَا اَنْ لَا نَسْتَحْيِى مِنِ اسْتِحْسَانِ الْحَقِّ وَاقْتِنَاءِ الْحَقِّ مِنْ أَيْنَ أَتَى , وَإِنْ أَتَى مِنَ اْلاَجْنَاسِ الْقَاصِيَةِ عَنَّا وَالْاُمَمِ الْمُتَبَايِنَةِ لَنَا.
“Seyogyanya kita tidak merasa malu untuk menerima suatu kebenaran dan menjaganya, dari manapun berasal, meskipun dari bangsa-bangsa yang jauh dan  yang berbeda dari kita”.  

Kiyai Sahal dan Isu-Isu Gender

Adalah sungguh menarik bahwa gagasan besar Kiyai Sahal : Fiqh Sebagai Etika Sosial dengan seperangkat kerangka dasar pemikirannya, pada gilirannya membawa pada pandanganya yang simpatik mengenai isu-isu kesetaraan dan keadilan gender. Sementara masih banyak ulama dan Kiyai yang mencurigai isu-isu ini, Kiyai Sahal justeru memberikan apresiasinya, alih-alih mengecamnya. Ini misalnya dapat dibaca dalam kata pengantarnya untuk buku saya “Fiqh Perempuan: Refleksi Kiyai Atas Wacana Agama dan Gender”. Katanya : “Islam sesungguhnya secara ideal normative tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi mendiskriminasikan perempuan”. Selanjutnya beliau mengatakan : “Melalui buku Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, karya KH. Husein Muhammad ini, kita disadarkan betapa luasnya cakrawala lautan ilmu fiqh. Sebagai seorang yang memiliki latar belakang tradisi kitab kuning cukup kuat, Kiai Husein Muhammad dalam buku ini mampu membaca dan memetakan berbagai ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan melalui berbagai ragam referensi secara terliti dan kritis. Bahasan tentang kepemimpinan shalat perempuan, khitan, batas aurat, memiliki pasangan dalam hidup (nikah), kepemimpinan politik perempuan, dan sebagainya yang ada dalam buku ini akan memperluas cakrawala pandang kita tentang betapa utamanya fiqh, yang demikian terbuka memberikan ruang dialog seluas-luasnya bagi berbagai pandangan dan pendapat. Melalui buku ini, Kiai Husein Muhammad telah memberikan sumbangan yang besar dalam upaya pencarian dan perwujudan makna esensial ajaran agama Islam”.

Faqih yang Arif

Tetapi sungguhpun Kiyai Sahal tampak begitu progresif (untuk tidak disebut “liberal”), tetapi beliau berhati-hati dan berusaha sejauh yang bisa dilakukan untuk tidak keluar terlebih dahulu dari pemikiran fiqh dominan. Yakni pendekatan “Fiqh Qauli” (fiqh tekstual). Dalam berbagai kasus yang dimintakan jawaban fiqhnya, Kiyai Sahal terlebih dahulu mencari rujukan melalui  pendekatan “Fiqh Qauli”, terutama dari kitab-kitab mazhab Syafi’i.  Jika jawaban melalui pendekatan ini telah dianggap cukup memberikan solusi, maka beliau tidak perlu mencari jawaban dari mazhab lain. Pandangan fiqh mazhab lain baru disampaikan sebagai alternatif jika lebih berpeluang untuk diamalkan oleh yang bersangkutan atau oleh kepentingan lebih luas. Jika tidak ditemukan “ibarat” yang relevan, beliau berusaha menjawab  dengan pendekatan “fiqh manhaji Syafi’i”. Dengan begitu, Kiyai Sahal tetap ingin berada dalam dan menyantuni tradisinya, baik dalam kaitannya dengan pendekatan fiqh qauli maupun fiqh manhaji. Ini tentu saja memberikan kesan public bahwa beliau adalah ahli fiqh yang moderat dan tidak terbawa oleh arus “liberal”, seperti pikiran murid-muridnya, antara lain yang sering disebut orang: Ulil Absar Abdallah, atau anak-anak muda NU lain yang berpikiran seperti dia. Kalaupun tidak sejalan dengan pikiran anak-anak muda NU yang memiliki kecenderungan “liberal” tersebut, Kiyai Sahal menyikapinya dengan arif. Beliau tidak menstigmanya sebagai sesat, apalagi mengafirkannya, melainkan mengajaknya berdialog, atau mengajak masyarakat mendiskusikannya dengan ilmiyah, atau paling jauh membiarkan/mendiamkannya saja. Sikap dan cara pandang ini sesungguhnya, dalam pandangan saya tidak banyak dimiliki oleh kebanyakan ulama, baik dalam kalangan Ulama NU sendiri, apalagi kalangan Islam salafi garis keras.  Sikap seperti Kiyai Sahal itu memperlihatkan kepada kita kedalaman dan keluasan ilmu seseorang sekaligus merupakan tanda kearifannya. Semoga kelak, sesudah beliau pulang, akan lahir pemikir-pemikir fiqh yang cemerlang, progresif, inklusif sekaligus arif, seperti beliau.             .                                                                      Selamat Jalan Kiyai Sahal. “Ya Ayyatuhannafs al-Muthminnah Irji’i Ila Rabbiki Radhiyah Mardhiyyah Fa Udkhuli fi ‘Ibadi wa Udkhuli Jannati”. Nafa’ana Allah Bi ‘Ulumihi.                 

Cirebon, 07 Maret 2014

*Disampaikan pada diskusi buku “Nuansa Fiqh Sosial”, dalam rangka memperingati 40 hari wafatnya K.H.M. Sahal Mahfuzh, 07-03-2014, di gedung PBNU, Jakarta, diselenggarakan oleh Jaringan Gusdurian.

**Pengasuh Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, Pendiri Fahmina Institute Cirebon, dan Komisioner Komnas Perempuan.
[1] Imam Badr al-Din al-Zarkasyi, Al-Bahr al-Muhith, , Editor: Muhammad Tamir, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2000, Juz I, hlm. 16
[2] Al-Syihristani, Al-Milal wa al-NihalHamisy “Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal, karya Ibn Hazm, Maktabah al-Salam al-‘Alamiyyah, Juz II, hlm. 32. Jauh sebelumya,keterbatasan teks-teks sumber fiqh tersebut dikemukakan oleh Abu al-Ma’ali Imam Haramain (w. 478 H). Ia mengatakan:

والايات والاخبار المشتملة على الاحكام نصا وظاهرا بالاضافة الى الاقضية والفتاوى كغرفة من بحر لا ينزف ....  فإن لم يجدوها اشتوروا ورجعوا الى الرأى
“Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi yang membicarakan hukum-hukum praktis, baik dalam bentuk tegas (nash) maupun yang jelas (zhahir) dibanding dengan kasus-kasus dan fatwa-fatwa, bagaikan satu gayung dari air samudra yang tak pernah kering….. jika mereka tidak menemukannya, mereka berdiskusi dan kembali kepada nalar” (Al-Burhan, II, hlm. 765)
[3] Dalam sebuah hadits dikatakan : Sesungguhnya Allah membangkitkan/melahirkan pada setiap satu abad orang yang memperbarui (pemahaman) keagamaannya.
[4] Pengantar kitab  Al Muwafaqat, karya Imam al-Syathibi, Juz I, hlm. 4.
[5] Kritik Nalar Fiqh NU,Transformasi Paradigma Bahtsul Masail, (M. Imdadun Rahmat (ed), hlm. Xx1
[6] Ibid, hlm. Xx11

Related Posts: